Dari pihak Dinas Hubungan dan Polisi Lalu-lintas setempat sangat mengharapkan ketertiban dan juga kesadaran pada keamanan berkendara yang baik dan benar. Dimana ketika masyarakat dapat menaati kebijakan-kebijakan tersebut maka akan timbul rasa kenyamanan dalam berkendara.
Imbas pada pembangunan “lampu merah” tersebut yaitu penutupan serta menggantikan area putar balik yang terletak di depan kampus UIN dan pada saat ini pembangunan tersebut sudah memasuki fase uji coba untuk lalu lintas dengan tujuan:
1.Pengendara di Jl. H.Juanda dari arah Lebak Bulus bisa langsung mengarah ke Ciputat begitupun sebaliknya
2.Pengendara dari arah Jl.Kertamukti bisa langsung mengarah ke JL.H.Juanda dan Jl.WR Supratman
3.Pengendara dari arah Jl.WR Supratman bisa langsung mengarah ke Jl.Kertamukti dan Jl.H.Juanda
Perlu di ingat! Kita harus tetap menaati peraturan yang telah tersedia untuk keselamatan diri kita sendiri maka dari itu, berikut beberapa kebijakan yang harus di taati pada saat berhenti di “lampu merah” antara lain:
1.Berhenti sepenuhnya: Saat lampu merah menyala, kendaraan diharapkan untuk berhenti sepenuhnya dan tidak melanjutkan perjalanan hingga lampu berubah menjadi hijau.
2.Tidak melintasi garis henti: Kendaraan harus berhenti di belakang garis henti yang terdapat di persimpangan atau di jalan raya. Kendaraan tidak diperbolehkan melintasi garis henti sebelum lampu berubah menjadi hijau.artikel dengn
3.Tidak melintasi lampu merah: Kendaraan tidak diperbolehkan untuk melintasi persimpangan saat lampu merah menyala. Hanya ketika lampu berubah menjadi hijau atau ketika ada lampu khusus yang mengizinkan, kendaraan boleh melanjutkan perjalanan.
4.Tidak mengemudi sembarangan: Saat berhenti di lampu merah, pengemudi diharapkan untuk tetap waspada, tidak menggunakan ponsel atau melakukan tindakan yang mengganggu keselamatan di jalan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H