Mohon tunggu...
Neny Hidayah Nur Imani
Neny Hidayah Nur Imani Mohon Tunggu... Auditor - Mahasiswi Magister Akuntansi Dosen Prof.Dr.Apollo,M.Si,Ak NIM 55520120007 Univ. Mercubuana Jakarta

Neny Hidayah Nur Imani NIM: 55520120007 Dosen: Prof.Dr.Apollo,M.Si,Ak Mahasiswi Universitas Mercubuana jakarta Tengok ke belakang hanya untuk mengingat sebelum berada di titik sekarang, lihat ke depan sebagai titik fokus selanjutnya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas14_Mengapa Indonesia Tidak Menjadi Negara Tax Heaven_Prof. Dr. Apollo,M.Si.Ak,55520120007

12 Juni 2022   15:31 Diperbarui: 12 Juni 2022   15:50 246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Indonesia tidak akan mengambil bagian sebagai anggota dalam Tax Heaven Country. Sebelum adanya negara-negara maju di zaman sekarang, wilayah territorial Indonesia yang kala itu bernama nusantara yang ditandai dengan kejayaan kerajaan Majapahit sebagai kerajaan yang menaungi 98 kerajaan dan menghidupkan pelabuhan sebagai media pencarian pendapatan yakni pelabuhan di 

Tuban, di Jepara, di Bali, di Surabaya. Pelabuhan ini tempat transaksi perdagangan 2 yurisdiksi baik komersial maupun fiscal. Masa kejayaan ini berada di abad 9. Dalam perjalanan waktu, Indonesia dapat dipastikan akan mendulang

 kembali masa keemasan tersebut di tahun 2000 sampai dengan 2099. Dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dengan hati nurani yang luhur menata tatanan perekonomian negara dengan 

tidak memiliki rasa egois dan kepemilikan yang berlebihan atau rakus, harus saling menjaga keamanan dan stabilitas antar negara dalam memperoleh kemakmuran bersama karena Indonesia ada karena perjuangan para raja dan 

prajurit serta leluhur yang meninggalkan pesan perdamaian regional maupun international. Apakah kita sanggup menodai itikad baik para leluhur dengan menciptakan skema yang dalam proses ke depannya merugikan rakyat.

Mewujudkan Tax Heaven Country tidak semulus perjalanannya ada latar belakang yang menjadi motif dari adanya krisis ekonomi pasca perang dunia pertama ( Tahun 1914 sampai dengan 1918 ) dimana banyak negara yang menaikkan tarif pajak tinggi untuk melakukan restorasi nasional. 

Adanya perguncangan perekonomian di eropa yang menyebabkan Amerika menjadi kreditor dan kekuatan industry dunia. Diteruskan Perang Dunia Kedua ( Tahun 1973 sampai dengan 1975 ) hingga kemunculan Kisah Alice in The Wonderland 

sebuah judul film yang diambil dari buku cerita fiksi karya Charles Lewis Carroll. memiliki konsep adanya sengketa hukum pada scene peperangan antara Ratu merah dan Prajurit Kartu sebagai lambang sengketa dalam 

Perang Dunia II yaitu adanya penyelundupan benda-benda berguna berupa Kartu Bermain Amerika Serika dengan merk USPCC oleh petugas intelijen sekutu menghasilkan setumpuk kartu rahasia, kartu bermain 

Amerika Serikat tersebut sebagai produk kerjasama antara Angkatan Darat Amerika Serikat dengan Perusahaan Kartu Bermain Amerika Serikat diberikan ke tawanan perang, jika berhasil mengatur pelarian. Selain itu pada tahun 1924 tarif pajak mencapai 72% dan sejak itu Tax Heaven lahir dan ada 3 kota yaitu Swiss-Geneva, Zurich dan Basel sebagai pusat penghindaran pajak yang aman.

Fenomena masa silam itu memberikan semangat untuk melakukan terobosan-terobosan dalam meningkatkan pertumbuhan perekonomian. Perkembangan tehnologi dan informasi globalisasi yang semakin hari makin meningkat tentusaja membutuhkan sumber daya manusia yang memiliki keahlian dalam bidang riset dan 

tehnologi dan ini dibutuhkan banyak. Arus modal juga dibutuhkan dari kucuran perbankan serta pengelolaan perbankan yaitu antara debitor dan pinjaman menjadi sinergi dalam mencapai tujuan kemakmuran bersama,

 ini juga terverifikasi dalam kriteria sebuah negara maju, perbankan juga membuat proyeksi dari beberapa perubahan yang kemungkinan akan terlihat jika bank-bank tersebut akan mempertahankan profitabilitas mereka di masa depan. 

Pendekatan ini tidak hanya mencerminkan pengerahan sumber daya yang terbatas dengan terampil tetapi juga terkonsentrasi di daerah tangkapan air di mana manajemen persaingan lokal sangat lemah.

 Oleh karena itu mereka menggunakan sumber daya mereka untuk mengeksploitasi kelemahan utama bank lain, sehingga mengambil maksimum keuntungan dari kenyataan bahwa dalam analisis akhir bank hanya sebagus manajer lokalnya. Oleh karena itu, mereka dapat memenuhi kebutuhan nyata pelanggan dengan manfaat yang jelas dan dapat diidentifikasi --- kunci keberhasilan penjualan.

Pada masa pencerahan Menurut ekonomi Keynesian, kehadiran pemerintah diperlukan untuk menstabilkan "kempis kembangnya" kegiatan ekonomi. Keynes mendukung penerapan perpajakan dan komersial untuk mencegah dampak buruk ekonomi. Pergerakan arus barang dan arus uang mengalami kemajuan yang pesat, industrialisasi semakin 

terdorong untuk menghasilkan barang dan jasa sesuai dengan klasifikasi jenis usahanya. Hal ini tentu saja mempengaruhi perkembangan pola pemikiran Sumber Daya Manusia terutama di negara-negara yang mengalami perubahan sistem pemerintahan dari kerajaan-kerajaan nusantara menjadi presidensial. Perdagangan antar wilayah 

maupun perdagangan lintas territorial sudah terjalin di era aristokrasi kerajaan terutama masa kekuasaan Ratu Sima yang profesionalisme atas pengelolaan bisnis, perluasan wilayah serta ketegasannya sangat menonjol hingga mancanegara. Sehingga tidak mengherankan bila praktik industrialisasi masa kapitalis merupakan

perpanjangan tangan dari masa keemasan kerajaan yang melakukan pertemuan dua wilayah atau dua territorial yang berbeda ke dalam suatu perjanjian dalam pengelolaan sumber alam atau aktivitas ekonomi untuk mengolah bahan baku menjadi bahan setengah jadi maupun bahan jadi.

Dokpri
Dokpri

Jhon Maynanrd Keyness tahun 1933 melopori adanya perdagangan international ditandai Perjanjian perdagangan yang dilakukan melalui sistem bilateral maupun multilateral. Dari liberalisme perdagangan ini tidak dapat dihindari oleh semua negara sebagai masyarakat international, karena factor kuantitas masyarakat international sebagai penopang pertumbuhan industrialisasi yang 

dapat menyeimbangkan konsumen sebagai warga negara yang menikmati barang dan jasa dan juga memberikan kontribusi kepada masing-masing negara atas upeti dari manfaat yang diperoleh. Kesibukan perputaran barang dan 

jasa lintas wilayah maupun lintas territorial memberikan dampak pada investasi atau penanaman modal suatu negara ke negara lain agar sama-sama memperoleh keuntungan sebesar-besarnya demi kemajuan kepentingan individu maupun golongan yang diestimasikan mendukung penerimaan negara melalui perpajakan dari masing-masing sector industry yang dihasilkan.

Pada akhirnya Tax Heaven Country mencapai target yang diharapkan yaitu keuntungan. Keuntungan yang diperoleh sebenarnya bukan semata-mata dari perpajakan mengingat banyaknya fenomena perusahaan dari negara sumber yang mengalihkan beban paajak ke negara yang tercatat di salah satu negara surganya pajak, namun melainkan keuntungan itu berasal dari asset 

yang berupa uang dan asset tetap. Aset inilah yang berasal dari negara-negara sumber seperti nilai investasi dalam mendirikan perusahaan cangkang sebagai margin center untuk pengalihan pajak perusahaannya atau nilai 

asset yang disimpan dari uang dan asset kekayaan negara-negara agar terhindar dari perhitungan Pajak Penghasilan di bank-bank di negara Tax Heaven. Tentu saja negara tersebut dapat meraup pendapatan baik dari bunga investasi maupun bunga asset-aset yang dititipkan ke dalam perbankan juga penerimaan pajak dari tariff pajak 2% yang 

dikenai kepada perusahaan bentukan /cangkang dari negara-negara sumber yang Wajib Pajaknya adalah 

Dalam Negeri negara sumber. Hal tersebut juga mempengaruhi pola kehidupan masyarakat negara-negara maju dalam pengelolaan arus modal dan arus konsumen yang tentu saja lancer. Keuntungan dari penyalahgunaan atau kelemahan peraturan dan perundang-undangan untuk menghilangkan keuntungan ke negara lain yang memiliki tariff pajak rendah atau bebas pajak, 

tujuan akhirnya adalah perusahaan tidak perlu membayar pajak atau pajak yang dibayar nilai sangat kecil terhadap pendapatan perusahaan. Sedangkan dalam perundingan perpajakan, pendapatan perusahaan adalah tolak ukur efektifitas pajak di negara berkembang yang menandai adanya kepatuhan Wajib Pajaknya. Tentusaja hal ini menambah point 

keuntungan negara bertarif pajak rendah yang seolah-olah negara maju dg Pendapatan Domestik Bruto besar sedangakan secara subjektif memberikan investasi atau modal kepada negara-negara sumber. OECD tidak dapat melihat bahwa kerugian atas tax ratio negara berkembang yang tidak mencapai harapan itu justru memberikan bukti bagaimana 

kerugian negara sumber atas pajak lebih besar dibanding modal yang diterima. Bila menilik dalam peraturan PMK no.35/PMK.03/2019 tentang penentuan BUT dan pengecualian adalah orang pribadi atau badan usaha asing yang melakukan kegiatan di Indonesia wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan diatur dalam Undang-undang Pajak nomor 42 tahun 2009 

tentang Pajak Pertambahan Nilai, ini terkait dengan  Aturan kerjasama persetujuan penghindaran pajak berganda antar negara menggunakan konsep PE atau konsep Permanen Establishment untuk mengarahkan apakah negara dalam perjanjian tersebut berhak untuk mengenakan pajak terhadap bukan Wajib PAjak non penduduk ( Non Resident Taxpayer ) 

namun dari keuntungan atau penghasilan dapat dikenakan pajak di suatu negara walaupun tidak ada Wajib Pajaknya dengan gambaran sebagai berikut:

1. Penghasilan harta tak bergerak yang dalam perjanjian dikenakan pajak di lokasi property tersebut.

2. Penghasilan yang diperoleh dari pembayaran tertentu yaitu deviden, bunga, royalty.

3. Premi asuransi.

4. Penghasilan dari jasa tertentu.

Keuntungan lainnya adalah munculnya korporasi multinasional, yaitu keinginan dan tujuan untuk memperluas pasar atau memiliki rantai nilai global, untuk mencari sumber bahan baku atau supply chains yang berpusat pada regional maupun international, serta untuk perkembangan teknologi baru atau produk digital, untuk mencapai tujuan dengan 

menempatkan lokasi usahanya jauh dari lokasi tempat pembeli. Ada 2 jenis FDI vertical adalah perusahaan ekspansi ke negara asing namun operasionalnya masih berhubungan dengan perusahaan utama dan produktivitas 

dijalankan dengan produk yang dihasilkan dari negara berbiaya produksi rendah dilanjutkan prosesnya di negara domestic. FDI horizontal adalah penanaman modal dilakukan dalam bentuk ekspansi bisnis ke negara lain 

dengan tujuan menjangkau pasar baru di berbagai negara dengan cara membeli saham minimal 10% dan jika kurang dari 10% dianggap portofolio saham saja atau dengan cara membeli asset pabrik, tanah dan barang. 

Dan keuntungan yang terakhir adalah mengenai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dimana pihak negara maju memberikan komimen pengganti kepada negara berkembang berupa imbalan gaji, pensiun dan insentif lainnya atas selisih yang seharusnya dibayarkan dengan bentuk Pajak Penghasilan.

Dokpri
Dokpri

Dampak dari Tax Heaven Country adanya potensi penyimpangan wewenang karena adanya kesempatan, adanya penyimpangan rasionalitas karena adanya kemampuan dan ilmu sehingga ada modal dalam rangka melakukan strategi, adanya penyimpangan tekanan perekonomian 

sehingga menghalalkan segala cara baik bersifat legal maupun illegal sehingga mengarah pada bentuk pidana dimana perjanjian pajak yang memiliki 2 yurisdiksi memiliki celah atau kelonggaran.

Indonesia sebagai negara itu sendiri tetap menjunjung amanah para leluhur untuk menjaga keserasian dan stabilisasi umat manusia di sepenjuru negeri dan tidak lupa mengkaji kembali kitab-kitab peraturan dan perundang-undangan yang menyebabkan ketidakadilan negeri atas negara lain. Diatas langit masih ada langit. Harapan inilah yang dipilih.

Terimakasih

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun