Pada Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat 2 atas Penghasilan bunga atau diskontro surat berharga jangka pendek yang diperdagangkan di pasar uang dan perbedaan pemotongan pajak yang lebih tinggi dibandingkan instrument pasar modal (obligasi dan SUN) menimbulkan keengganan pelaku pasar khususnya nonbank untuk melakukan transaksi pasar uang di pasar sekunder. Oleh karena itu UU HPP mengatur penghasilan tersebut untuk dikenakan Pajak Penghasilan Final PAsal 4 ayat 2 yang tariff dan dasar pengenaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah, dengan harapan dapat mendorong sector pasar uang.
Dan pengetahuan perpajakan lainnya seperti Pajak Bumi dan Bangunan, Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 bagi pemilik usaha yang peredaran usahanya sampai dengan 500 juta dalam 1 tahun dikenakan tariff pajak sebesar 0,5%.
Semua dijelaskan dengan baik. Saya berharap AR Learning Center dapat mendampingi masyarakat untuk memperoleh ilmu pengetahun dan menjadikan masyarakat pintar berpengetahuan.
Terimakasih.
Pustaka : Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang diterbikan oleh DJP
        Company Profile AR Learing Center, wikipedia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H