Kasus pembunuhan ibu dan anak di Kelurahan Penkase Oeleta, Kota Kupang menjadi perhatian serius masyarakat NTT hingga saat ini. Media sosial yang dibanjiri dengan komentar netizen meminta polisi mengusut tuntas kasus ini.
Identitas Korban
Korban ibu adalah Astri Evita Suprini Manafe yang biasa disapa Astrid atau Ate. Astrid merupakan warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Oktober 2020, lalu, Astrid dikaruniai seorang anak laki-laki bernama Lael Maccabe. Lael adalah anak dari hubungan Astrid dan seorang laki-laki bernama Randi Badijeh. Mereka menjalin hubungan pacaran sejak masih di bangku sekolah menengah atas (SMA) di Kota Kupang.
Tetapi dalam perjalanan hubungan mereka kandas karena persoalan beda agama. Randi adalah seorang muslim sedangkan Astrid adalah seorang Kristen. Karena itu, Randi memilih menikah dengan perempuan lain bernama Ira dan memiliki anak.
Tetapi secara diam-diam Randi kembali menjalin hubungan dengan Astrid yang kemudian berujung pada Astrid hamil dan melahirkan Lael. Lael tumbuh dalam perawatan Astrid hingga umur satu tahun.
Kronologis Kasus
Dilansir dari berbagai sumber, keluarga mengaku bahwa Astrid dan Lael pergi dari rumah orangtua mereka sejak tanggal 27 Agustus 2021 sekitar pukul 20.00 WITA atau jam 8 malam. Astrid mengenakan baju kaos putih, celana pendek jeans dan memakai tas samping. Sementara Lael dengan celana rajutan, topi putih kotak-kotak merah, jaket jeans dan baju biru.
Keluarga juga mengaku mengenal orang yang menjemput Astrid dan Lael. Menurut keluarga, orang yang menjemput Astrid adalah teman dekat Astrid, bahkan, sebelum berangkat, temannya Astrid masih sempat pamit ke ibu Astrid, yang mengaku hanya ingin jalan-jalan.
Setelah itu, keluarga korban mendapat informasi bahwa Astrid dan Lael dibawa ke kamar kos seseorang di belakang Pasar Oebobo, Kelurahan Fatululi, Kota Kupang. Kemudian, seorang pria menelepon dan menjemput kedua korban dengan mobil.
Sejak akhir Agustus, Astrid dan Lael putus komunikasi dengan keluarga hingga 30 Oktober 2021 dua orang pekerja proyek perpipaan SPAM Kota Kupang menemukan jasad kedua korban. Kedua pekerja proyek tersebut adalah Obetnego Benu dan Semi Leonard Toto.
Obet dan Semi yang sedang mengerjakan penggalian tanah untuk saluran pipa air menemukan kantong plastik berbau busuk. Lalu Obet mengangkat bungkusan plastik menggunakan alat berat dan berusaha membuka bungkusan plastik tersebut. Mereka terkejut saat mendapati kaki manusia di dalamnya dan melaporkan temuan itu ke Polsek Alak, Kota Kupang.
Karena kondisi jenasah yang sudah hancur, polisi kesulitan mengidentifikasi dan mengambil sidik jari. Kemudian polisi melakukan otopsi dan pemeriksaan DNA di Puslabfor Jakarta, serta memeriksa 14 saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Saat itu keluarga mengenal kedua korban dari pakaian yang mereka kenakan kemudian membuat laporan kehilangan. Tetapi kasus seperti ini polisi harus mengandalkan tes DNA karena sebagai bukti terkuat dan akurat.
Setelah satu bulan, pada tanggal 24 November 2021, tes DNA keluar dan hasilnya adalah mayat tersebut merupakan Astrid Manafe dan anaknya, Lael. Kemudian jenazah dijempput pihak keluarga pada Kamis (25/11/2021) dan dimakamkan di Jalur 40, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Dengan keluarnya hasil tes DNA, Randi Badijeh, ayah biologis Lael Maccabe dituduh oleh netizen sebagai pelaku, meskipun kepolisian belum menangkap pelaku yang sebenarnya. Tetapi, tuduhan ini seakan benar, Randi menyerahkan diri ke Polda NTT pada tanggal 2 Desember 2021 sebagai pelaku pembunuhan Astrid dan Lael.
Kemudian Randi ditetapkan sebagai tersangka tunggal pembunuhan Astrid dan Lael dengan hukuman 15 tahun penjara. Penetapan tersangka dan hukuman dinilai memiliki sejumlah kejanggalan. Randi dinilai bukan aktor tunggal, kemudian pembunuhan Astrid dan Lael merupakan pembunuhan berencana yang hukumannya minimal seumur hidup.
Netizen menuntut kerja profesional dari kepolisian bahkan meminta Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea untuk turun tangan menangani kasus ini. Hotman Paris sendiri sudah mengkonfirmasi untuk mendalami dan mengumpulkan bukti tentang kasus tersebut.
Sementara kepolisian juga menunggu masyarakat bersabar menunggu kerja kepolisian yang sedang mendalami potensi tersangka lain dalam kasus ini. Karena rekonstruksi kasus dan olah TKP pun belum dilakukan.
Menunggu Rekonstruksi Kasus
Rekonstruksi kasus merupakan salah satu tahap yang tidak pernah diabaikan oleh kepolisian dalam membongkar kasus pidana pembunuhan. Karena untuk mengetahui apakah seseorang bersalah atau tidak terhadap perkara yang didakwakan, tidak semudah membalikkan telapak telapak tangan.
Definisi rekonstruksi sendiri adalah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pelaku/tersangka untuk mengungkapkan suatu kasus tindak pidana yang tentunya dikawal oleh kepolisian guna mencegah hal-hal buruk yang mungkin terjadi.
Dalam kasus pembunuhan, pelaku akan melakukan adegan ulang peristiwa pembunuhan secara terperinci dan sistematis untuk mengetahui secara jelas, bagaimana pembunuhan dilakukan, siapa-siapa saja yang terlibat dalam pembunuhan, benda atau alat-alat yang digunakan untuk membunuh serta waktu terjadinya pembunuhan.
Pada saat rekonstruksi, banyak hal yang akan terungkap termasuk aktor-aktor tambahan jika ada dan potensi pembunuhan berencana jika ia.
Dalam kasus Astrid dan Lael, rekonstruksi lebih baik dimulai saat penjemputan Astrid dan Lael di rumah korban hingga kedua korban dibunuh lalu dikubur. Rekonstruksi dimulai dari rumah akan lebih jelas, terstruktur dan rapi. Tentunya, lebih mudah untuk mengungkapkan aktor-aktor yang diduga terlibat.
Karena itu, orang yang menjemput Astrid harus dipanggil sebagai saksi kunci dalam rekonstruksi kasus agar tidak terkesan mengada-ada. Berapa banyak orang yang terlibat, perlu dipanggil menjadi saksi kunci agar memudahkan kepolisian dalam mengidentifikasi semua proses pembunuhan.
Masyarakat perlu bersabar menunggu proses pengusutan kasus karena dalam hukum pidana membutuhkan bukti yang kuat. Prof Eddy pernah mengatakan bahwa hukum pidana adalah hukum yang memuakkan karena membutuhkan alat bukti yang lebih terang dari cahaya.
Referensi:
Berbagai sumber
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H