Mohon tunggu...
Neno Anderias Salukh
Neno Anderias Salukh Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Budaya | Pekerja Sosial | Pengawas Pemilu

Orang biasa yang menulis hal-hal biasa

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menunggu Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di NTT

7 Desember 2021   20:55 Diperbarui: 7 Desember 2021   21:19 3534
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Definisi rekonstruksi sendiri adalah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pelaku/tersangka untuk mengungkapkan suatu kasus tindak pidana yang tentunya dikawal oleh kepolisian guna mencegah hal-hal buruk yang mungkin terjadi.

Dalam kasus pembunuhan, pelaku akan melakukan adegan ulang peristiwa pembunuhan secara terperinci dan sistematis untuk mengetahui secara jelas, bagaimana pembunuhan dilakukan, siapa-siapa saja yang terlibat dalam pembunuhan, benda atau alat-alat yang digunakan untuk membunuh serta waktu terjadinya pembunuhan.

Pada saat rekonstruksi, banyak hal yang akan terungkap termasuk aktor-aktor tambahan jika ada dan potensi pembunuhan berencana jika ia.

Dalam kasus Astrid dan Lael, rekonstruksi lebih baik dimulai saat penjemputan Astrid dan Lael di rumah korban hingga kedua korban dibunuh lalu dikubur. Rekonstruksi dimulai dari rumah akan lebih jelas, terstruktur dan rapi. Tentunya, lebih mudah untuk mengungkapkan aktor-aktor yang diduga terlibat.

Karena itu, orang yang menjemput Astrid harus dipanggil sebagai saksi kunci dalam rekonstruksi kasus agar tidak terkesan mengada-ada. Berapa banyak orang yang terlibat, perlu dipanggil menjadi saksi kunci agar memudahkan kepolisian dalam mengidentifikasi semua proses pembunuhan.

Masyarakat perlu bersabar menunggu proses pengusutan kasus karena dalam hukum pidana membutuhkan bukti yang kuat. Prof Eddy pernah mengatakan bahwa hukum pidana adalah hukum yang memuakkan karena membutuhkan alat bukti yang lebih terang dari cahaya.

Referensi:
Berbagai sumber

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun