Definisi rekonstruksi sendiri adalah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pelaku/tersangka untuk mengungkapkan suatu kasus tindak pidana yang tentunya dikawal oleh kepolisian guna mencegah hal-hal buruk yang mungkin terjadi.
Dalam kasus pembunuhan, pelaku akan melakukan adegan ulang peristiwa pembunuhan secara terperinci dan sistematis untuk mengetahui secara jelas, bagaimana pembunuhan dilakukan, siapa-siapa saja yang terlibat dalam pembunuhan, benda atau alat-alat yang digunakan untuk membunuh serta waktu terjadinya pembunuhan.
Pada saat rekonstruksi, banyak hal yang akan terungkap termasuk aktor-aktor tambahan jika ada dan potensi pembunuhan berencana jika ia.
Dalam kasus Astrid dan Lael, rekonstruksi lebih baik dimulai saat penjemputan Astrid dan Lael di rumah korban hingga kedua korban dibunuh lalu dikubur. Rekonstruksi dimulai dari rumah akan lebih jelas, terstruktur dan rapi. Tentunya, lebih mudah untuk mengungkapkan aktor-aktor yang diduga terlibat.
Karena itu, orang yang menjemput Astrid harus dipanggil sebagai saksi kunci dalam rekonstruksi kasus agar tidak terkesan mengada-ada. Berapa banyak orang yang terlibat, perlu dipanggil menjadi saksi kunci agar memudahkan kepolisian dalam mengidentifikasi semua proses pembunuhan.
Masyarakat perlu bersabar menunggu proses pengusutan kasus karena dalam hukum pidana membutuhkan bukti yang kuat. Prof Eddy pernah mengatakan bahwa hukum pidana adalah hukum yang memuakkan karena membutuhkan alat bukti yang lebih terang dari cahaya.
Referensi:
Berbagai sumber
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H