Ketika cendana semakin besar maka tanaman inang akan perlahan mati dengan sendirinya. Salah satu tumbuhan inang yang penulis pernah buktikan adalah jeruk (salah satu primadona dari Soe, ibu kota Kabupaten TTS), ketika cendana semakin membesar, perlahan-lahan jeruk tersebut akan mati dengan sendirinya.
Cendana Timor disebut sebagai cendana putih tetapi sebenarnya terdapat dua jenis yaitu cendana berdaun lebar dan cendana berdaun mungil. Umumnya, cendana daun mungil memiliki daun yang berukuran 2 x 4 cm sedangkan yang berdaun lebar mencapai 8 x 4 cm.
Tetapi perbedaan yang mencolok adalah cendana berdaun mungil lebih cepat menghasilkan batang yang berbau harum dibanding dengan daun lebar yang relatif lebih lama. Ini dilihat dari isi batang yang perlahan berubah menjadi hitam, semakin hitam isi batang cendana semakin harum pula cendananya, dan tentu harganya lebih mahal.
Dalam jurnal Sifat Silvika dan Silvikultur Cendana (Santalum album L.) di Pulau Timor yang diterbitkan oleh Lembaga Penelitian Hutan, Badan Litbang Pertanian, Departemen Pertanian, Bogor mengatakan bahwa bahwa cendana hanya dapat hidup di daerah yang cenderung kering atau curah hujan yang cukup, jika curah hujan berlebihan maka drainasenya harus bagus.
Pohon cendana juga disebut tumbuh baik di atas tanah dangkal yang berbatu-batu. Bahkan, hasil kayu terbaik diperoleh dari pohon cendana yang tumbuh di hutan-hutan terbuka pada tanah kurang subur dan berbatu.
Nah, seperti penjelasan penulis pada artikel Mengapa Suku Dawan (Timor) Harus Memiliki Ume Kbubu? Tanah di Pulau Timor secara khusus yang didiami oleh Suku Dawan adalah daerah kering yang memiliki musim kering lebih panjang dibandingkan dengan musim hujan dalam setahun.
Sebagian besar tanah di Timor adalah tanah kompleks dengan bentuk wilayah pegunungan kompleks, berbukit, dangkal, miring, berbatu dan kekurangan air.
Karena itulah, cendana Timor pantas disebut sebagai cendana terbaik dunia. Dengan keadaan hutan terbuka yang menyediakan tanaman inang, drainase di lahan miring yang sempurna, tanah berbatu, cendana Timor hidup dengan sendirinya atau tanpa dibudidayakan.
Pada zaman itu, cendana dilindungi dengan Hukum Adat untuk menjaga kelestariannya. Para amaf atau tokoh adat setiap kampung mengumpulkan masyarakat untuk melakukan musyawarah menerapkan Banu yang disebut sebagai Hukum Adat Konservasi Lingkungan Hidup.
Baca:Â Banu, Hukum Adat Konservasi Lingkungan Hidup Suku Dawan (Timor)
Akan tetapi pemerintah daerah lebih memilih menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16/1986 yang mengatur tentang Tata Niaga Cendana. Dalam Perda tersebut, mengatur bahwa pohon cendana adalah milik pemerintah sehingga masyarakat dilarang menebang dan menjual cendana.