Mohon tunggu...
Neno Anderias Salukh
Neno Anderias Salukh Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Budaya | Pekerja Sosial | Pengawas Pemilu

Orang biasa yang menulis hal-hal biasa

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Anies Baswedan Layak Dinonaktifkan Karena PSBB Total?

11 September 2020   12:27 Diperbarui: 11 September 2020   16:46 827
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto pun menyoroti dampak pada bidangnya. Ia mengatakan bahwa distribusi barang berpotensi terganggu dalam rem darurat dan dapat mengakibatkan penurunan Produk Domestik Bruto (PDB).

Sementara Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono mengatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah layak di non-aktifkan dari jabatannya karena melanggar Permenkes Nomor 9 tahun 2020 tentang pedoman PSBB. 

Gubernur Anies disebut melanggar bagian permohonan dan penetapan PSBB bahwa kepala daerah baik itu gubernur, bupati, atau walikota hanya sebatas mengajukan permohonan PSBB kepada menteri disertai sejumlah data seperti peningkatan dan penyebaran kasus serta kejadian transmisi lokal. 

Sedangkan penetapan PSBB adalah pihak berwenang yaitu Menteri Kesehatan setelah permohonan dikaji oleh tim mengenai berbagai aspek seperti politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, pertahanan, dan keamanan.

"Anies sudah layak di non-aktifkan. Karena penetapan PSBB wilayah tidak bisa tanpa sepengetahuan pemerintah pusat dalam hal ini Presiden Jokowi," ujar Arief, Tribunnews.com, Kamis (10/9/2020).

Jika kita benar-benar mencerna alur pikiran politisi Gerindra ini, bukan tidak mungkin Arief berharap Anies Baswedan dinonaktifkan kemudian diberhentikan total dari jabatannya. Lalu apakah Anies Baswedan benar-benar melanggar Permenkes dan layak dinonaktifkan?

Pertama-tama kita melihat mekanisme pemberhentian sementara kepada kepala daerah. Sesuai dengan Pasal 83 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2014, Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementaratanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sedangkan mekanisme pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah bahwa seorang kepala daerah atau wakil kepala daerah berhenti dari jabatannya jika meninggal dunia atau atas permintaannya sendiri atau diberhentikan.

Maksud dari diberhentikan adalah jika masa
jabatannya berakhir dan telah dilantik pejabat baru; tidak dapat melaksanakan tugas secara bekelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama enam bulan; tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah, dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan; melanggar larangan bagi kepala daerah/wakil kepala daerah.

Menurut M.SADMI AL QAYUM dalam jurnal MEKANISME PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH ( STUDI KASUS PEMBERHENTIAN BUPATI GARUT PADA TAHUN 2013), proses substansi pemberhentian seorang kepala daerah/wakil kepala daerah di atur dalam undang-undang tersebut hanya dapat di lakukan jika kepala daerah/wakil kepala daerah terbukti melanggar aturan hukum.

Mengacu pada hal tersebut, sangatlah tidak mungkin Anies Baswedan dinonaktifkan atau diberhentikan sementara kemudian diberhentikan dari jabatannya sebagai gubernur. Tidak ada pelanggaran yang memungkinkan karena DKI Jakarta tidak menerapkan era new normal tetapi PSBB transisi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun