Oleh karena itu, pemerintah memperkirakan angka pengangguran terbuka bertambah sebanyak 2,9 juta orang dalam skenario berat dan 5,2 juta orang dalam skenario sangat berat.
Akan tetapi, dilansir dari Kontan.id, Center of Reform on Economics (Core) Indonesia memperkirakan peningkatan jumlah TPT pada kuartal kedua tahun ini lebih berat dari prediksi pemerintah.
Angka pengangguran terbuka berpotensi mencapai 4,25 juta orang dengan skenario ringan, 6,68 juta orang dengan skenario sedang dan 9,35 juta orang dengan skenario berat.
Pengangguran yang terjadi di tengah pandemi ini juga berpotensi menyebabkan beberapa masalah sosial termasuk kemiskinan. Khususnya untuk angka kemiskinan, semakin tinggi angka pengangguran maka angka kemiskinan pun semakin tinggi dan sebaliknya.
The SMERU Research Institute dalam laporannya yang berjudul "The Impact of Covid-19 Outbreak on Poverty: An Estimation for Indonesia"Â mengemukakan bahwa pandemi Covid-19 berdampak terhadap peningkatan penduduk miskin di Indonesia. Betapa tidak, angka pengangguran terbuka semakin bertambah. [sumber]
Pada skenario terburuk, jika ekonomi tumbuh hanya 1 persen, maka tingkat kemiskinan Indonesia bisa mencapai 12,37 persen atau meningkat dari angka 9,22 persen per Agustus 2019. Bagaimana jika pertumbuhan ekonomi negatif growth? Bukan tidak mungkin, angka kemiskinan mengincar 20 persen.
Terlepas dari ketepatan prediksi dari pemerintah maupun prediksi dari berbagai instansi non-goverment, potensi bertambahnya angka pengangguran dan kemiskinan di Indonesia bukan sebuah rahasia. Bagaimanapun, saat ini angka pengangguran terus meningkat. Belum lagi, lulusan sekolah dan perguruan tinggi terus gencar di tengah pandemi.
Pandemi ini membuat masyarakat pasrah dan hanya berharap pada pemerintah. Mereka yang hidup sebagai buruh, modal kos atau kontrak tempat tinggal di perkotaan merintih. Sembako dan berbagai macam bantuan sosial disalurkan kepada masyarakat untuk bertahan hidup di masa pandemi.Â
Namun, pemerintah memilih meningkatkan iuran BPJS yang sejatinya menambah beban masyarakat. Mereka yang merupakan korban PHK dan masuk dalam kelompok kemiskinan, tidak memiliki modal selain bantuan sosial dari pemerintah untuk membayar iuran BPJS.
Memang Perpres tersebut akan berlaku mulai Juli 2020 tetapi akhir pandemi Covid-19 belum bisa dipastikan. Penanganan Covid-19 masih dikritik, sebagian masyarakat kita masih tidak mempedulikan aturan physical distancing dan sebagainya yang berhubungan dengan upaya pemutusan mata rantai Covid-19.