Beberapa narapidana yang mendapat asimilasi kembali melakukan kejahatan. Apa yang harus dipertanggungjawabkan Yasonna Laoly?
Hari ini, 26 April 2020, Indonesia merayakan Hari Bhakti Permasyarakatan atau Hari Lembaga Permasyarakatan yang ke-56. Perayaan ini bertujuan untuk memperingati tujuan pendirian Lembaga Permasyarakatan sebagai salah satu lembaga hukum.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) adalah tempat untuk melakukan pembinaan terhadap masyarakat yang melanggar ketentuan dan hukum di Indonesia. Tujuannya adalah memasyarakatkan masyarakat; menghukum dan membina narapidana menjadi masyarakat Indonesia yang berguna.
Oleh karena itu, orang-orang yang dipercaya untuk ikut campur dalam Lembaga Permasyarakatan diharapkan profesional dan bekerja dengan hati dalam membina para narapidana dan anak untuk kembali kepada masyarakat dengan sebuah gaya hidup yang baru.
Tujuan dan harapan ini didengungkan setiap tahun sejak Konferensi Nasional Kepenjaraan di Grand Hotel Lembang, Bandung pada tanggal 27 April 1964.Â
Pada perayaan Hari Bhakti Permasyarakatan tahun 2019, Yasonna Laoly yang menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM menegaskan kembali tujuan dan harapan keberadaan Lembaga Permasyarakatan.
Dalam upacara yang digelar di Lapas Klas IIA Narkotika Jakarta dengan tema Mengimplementasikan Nilai Profesional, Akuntabel, Sinergis, Transparan, dan Inovatif (PASTl) demi mewujudkan Revitalisasi Pemasyarakatan, Yasonna Laoly menghimbau kepada petugas permasyarakatan untuk bersikap profesional dalam bertugas.Â
Perayaan Hari Bhakti Permasyarakatan untuk mengingatkan kepada semua petugas lapas bahwa lapas bukan kesempatan atau ajang membalas dendam kepada para narapidana tetapi untuk membina dan mendidik masyarakat untuk kembali kepada masyarakat.
Filosofi yang digagas oleh tokoh-tokoh sejarah inilah harus dijadikan sebagai daya pacu untuk meningkatkan profesionalisme pengabdian dalam menciptakan pemasyarakatan yang lebih baik.Â
Berbeda dengan perayaan tahun ini, Yasonna Laoly sebagai pemimpin tertinggi lembaga-lembaga hukum di Indonesia dituntut untuk mempertanggungjawabkan filosofi Lapas yang sudah dicanangkan oleh para pendahulu dan didengungkan setiap tahun.
Dilansir dari kompas.com, Yasonna Laoly digugat oleh tiga lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Indonesia yakni Yayasan Mega Bintang, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidak-adilan Independen, dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum (LP3H) ke Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, terkait kebijakan asimilasi terhadap lebih dari 38.000 narapidana dan anak di tengah pandemi Covid-19 pada Kamis, 23 April 2020.
Gugatan ini atas dasar narapidana yang mendapat asimilasi kembali melakukan ulah dan mengganggu keamanan dalam masyarakat. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono melalui KompasTV mengatakan bahwa dari jumlah narapidana yang dibebaskan, sebanyak 39 narapidana kembali berulah dan meresahkan masyarakat.
Salah satu bukti gugatan adalah narapidana yang berbuat ulah diduga tidak memenuhi syarat dan tidak ada pengawasan dari petugas Lapas, Kakanwil dan Yasonna Laoly selaku Kemenkumham sehinga napi tersebut melakukan kejahatan di masyarakat.
Tentunya kesalahan ini menunjukkan bahwa belum adanya profesionalisme kerja dan juga memperlihatkan kegagalan Lapas dalam membina narapidana serta kegagalan Yasonna Laoly sendiri.Â
Terlepas dari alasan kemanusiaan yang digunakan sebagai dasar pembebasan narapidana, pembebasan ini seolah-olah sebuah pelarian dari tanggung jawab membina narapidana menjadi masyarakat yang berguna.
Oleh karena itu, Yasonna Laoly harus mempertanggungjawabkan apa yang disampaikan pada perayaan tahun lalu bahwa Lembaga Permasyarakatan bukan hanya sebatas menghukum tetapi membina narapidana untuk menjadi masyarakat yang baik dan tugasnya bukan sebatas komando dan menghimbau petugas lapas untuk bersikap profesional tetapi mengecek dan mengoreksi setiap pekerjaan sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Selamat Hari Bhakti Permasyarakatan Indonesia
Salam!!!
Referensi: Satu; Dua; Tiga; Empat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H