Mohon tunggu...
Neno Anderias Salukh
Neno Anderias Salukh Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Budaya | Pekerja Sosial | Pengawas Pemilu

Orang biasa yang menulis hal-hal biasa

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pertanggungjawaban Yasonna Laoly di Hari Bhakti Pemasyarakatan

27 April 2020   06:33 Diperbarui: 27 April 2020   06:31 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dilansir dari kompas.com, Yasonna Laoly digugat oleh tiga lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Indonesia yakni Yayasan Mega Bintang, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidak-adilan Independen, dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum (LP3H) ke Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, terkait kebijakan asimilasi terhadap lebih dari 38.000 narapidana dan anak di tengah pandemi Covid-19 pada Kamis, 23 April 2020.

Gugatan ini atas dasar narapidana yang mendapat asimilasi kembali melakukan ulah dan mengganggu keamanan dalam masyarakat. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono melalui KompasTV mengatakan bahwa dari jumlah narapidana yang dibebaskan, sebanyak 39 narapidana kembali berulah dan meresahkan masyarakat.

Salah satu bukti gugatan adalah narapidana yang berbuat ulah diduga tidak memenuhi syarat dan tidak ada pengawasan dari petugas Lapas, Kakanwil dan Yasonna Laoly selaku Kemenkumham sehinga napi tersebut melakukan kejahatan di masyarakat.

Tentunya kesalahan ini menunjukkan bahwa belum adanya profesionalisme kerja dan juga memperlihatkan kegagalan Lapas dalam membina narapidana serta kegagalan Yasonna Laoly sendiri. 

Terlepas dari alasan kemanusiaan yang digunakan sebagai dasar pembebasan narapidana, pembebasan ini seolah-olah sebuah pelarian dari tanggung jawab membina narapidana menjadi masyarakat yang berguna.

Oleh karena itu, Yasonna Laoly harus mempertanggungjawabkan apa yang disampaikan pada perayaan tahun lalu bahwa Lembaga Permasyarakatan bukan hanya sebatas menghukum tetapi membina narapidana untuk menjadi masyarakat yang baik dan tugasnya bukan sebatas komando dan menghimbau petugas lapas untuk bersikap profesional tetapi mengecek dan mengoreksi setiap pekerjaan sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Selamat Hari Bhakti Permasyarakatan Indonesia

Salam!!!
Referensi: Satu; Dua; Tiga; Empat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun