Mohon tunggu...
Neno Anderias Salukh
Neno Anderias Salukh Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Budaya | Pekerja Sosial | Pengawas Pemilu

Orang biasa yang menulis hal-hal biasa

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Konsekuensi Tradisi "Kawin Lari" Suku Dawan (Timor)

10 April 2020   19:16 Diperbarui: 10 April 2020   19:40 229
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Panasmat, uang perak yang memiliki peran penting dalam tradisi kawin lari | dokumen Neno Anderias Salukh

Kawin lari mempercepat keinginan anda untuk menikah lebih cepat tetapi sungguh amat berat jika anda berani kawin lari bersama perempuan Suku Dawan (Timor)

Saya mengenal kawin lari saat usia saya baru beranjak delapan tahun. Pada suatu malam, kira-kira pukul 19.00 WITA terdengar suara ayam berkokok sahut menyahut. Kejadian ini cukup aneh bagi kami masyarakat Suku Dawan yang percaya bahwa pukul 23.00 adalah waktu pertama ayam berkokok pada malam hari.

Sontak ibu saya mengatakan bahwa akan ada pasangan pengantin yang kawin lari. Konon, sebagian besar masyarakat Suku Dawan percaya bahwa kawin lari akan ditandai dengan suara ayam berkokok sebelum waktu yang sebenarnya.

Meskipun sebagian masyarakat yang hidup di zaman modern ini tidak percaya dengan mitos ini, apa yang disampaikan oleh ibu saya pada malam hari itu benar. Keesokkan harinya, seorang keluarga saya diculik oleh pengantin laki-laki.

Kawin lari merupakan salah satu alternatif menikahi seorang perempuan Dawan yang dilakukan dengan cara melarikan atau menculik perempuan tanpa izin kepada orang tuanya.

Saya menyebut kawin lari sebagai salah satu alternatif menikahi perempuan Dawan karena dilakukan jika perempuan tidak diizinkan oleh orang tuanya untuk menikah dengan laki-laki yang bersangkutan atau beberapa alasan yang menghambat perempuan menikah lebih cepat.

Syarat kawin lari ini adalah suka sama suka antara laki-laki dan perempuan, tidak peduli orang tua atau keluarga menyetujui tindakan tersebut.

Biasanya, perempuan yang diculik meninggalkan sebuah tanda dengan menyimpan salah satu Panasmat (uang perak) dibawah bantal tempat tidurnya. Tujuannya agar orang tua dan keluarga tahu bahwa anak perempuan mereka diculik oleh laki-laki yang akan bertanggungjawab menikahi anak mereka.

Dokumen Neno Anderias Salukh
Dokumen Neno Anderias Salukh

Cara ini disebut sebagai tanda khusus dan unik untuk mencegah kepanikan orang tua tentang kondisi anak gadis mereka. Artinya orang tua dan keluarga tidak perlu mencari keberadaan anak mereka.

Zaman dahulu, perempuan diculik dan dilarikan menggunakan kuda oleh beberapa tokoh adat yang diutus oleh pihak laki-laki. Sedangkan beberapa dekade terakhir, laki-laki diizinkan untuk ikut dengan menggunakan alat transportasi seperti sekarang ini.

Biasanya, perempuan dan laki-laki sudah menyiapkan segala sesuatu termasuk taktik meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan salah seorang pun. Kalaupun salah satu keluarga tahu, ia adalah orang yang menyetujui kawin lari tersebut.

Terhitung sejak perempuan diculik, empat hari kemudian salah satu tokoh adat diutus untuk datang memberitahukan kepada orang tua dan keluarga perempuan sebagai bentuk pengakuan bahwa anak perempuan mereka dilarikan oleh salah satu keluarga mereka.

Orang yang memutuskan untuk melakukan kawin lari adalah orang yang siap secara materil karena konsekuensi dari kawin lari adalah membayar belis yang cukup besar.

Bagi orang Dawan, tradisi kawin lari adalah tindakan yang menurunkan harkat dan martabat orang tua dan keluarga. Artinya kawin lari 'memalukan' bagi masyarakat Dawan atau dengan kata lain tindakan tidak terpuji.

Berbeda dengan menikah sesuai dengan tahapan adat yang sebenarnya, harkat dan martabat orang tua terangkat, pujian mengalir dari segala kalangan kepada perempuan karena laki-laki menikahinya dengan terhormat.

Oleh karena itu, pertama, pihak laki-laki harus membayar belis "Kianok ma Nkalnok" atau "Pisu Loe Meno Amnahas" karena telah membuat orang tua dan keluarga perempuan lelah, masuk keluar hutan, lapar dan haus mencari keberadaan anaknya setelah hilang dari rumah.

Hal ini sedikit kontradiktif dengan dengan apa yang saya ceritakan sebelumnya bahwa orang tua dan keluarga perempuan sudah tahu kemana anak mereka pergi dan sejatinya orang tua dan keluarga tidak mencari keberadaan anak mereka tetapi hal ini dilakukan sebagai sebuah simbol adat.

Tahapan selanjutnya adalah laki-laki harus membayar belis "Na fufu ma na mnais" sebagai bentuk memperbaiki nama baik orang tua dan keluarga karena menculik anak gadis mereka secara tidak langsung memperlakukan mereka seperti anak kecil atau merendahkan mereka seperti orang yang tak terpandang.

Berikut salah satu contoh bahasa adat yang disampaikan pada saat pemberian belis "Na fufu ma na mnais"

"U uba u leu ko ma seni u leu ko, es am tekes nane maut he u knino ko ma u knao ko nalalit te u aiti ko ma u latan ko neu me noni in tunan ma bauk noni in tunan" (dalam beberapa dialek, U menggunakan Au yang berarti saya)

Biasanya, belis semacam ini juga diberikan kepada tokoh adat, pemerintah dan tokoh agama karena tradisi kawin lari juga dianggap merusak nama baik mereka.

Selain itu, laki-laki juga membayar belis "Ek Ume Eno Nuam Teun" sebagai bentuk menutup kembali pintu rumah yang ia buka dan melakukan penculikan agar kawin lari tidak lagi dianggap sebagai kasus penculikan.

Jadi, belis atau mahar perempuan Dawan tidak fantastis sebagaimana yang saya ceritakan di salah satu artikel saya (baca disini) tetapi akan mencekik leher anda jika anda memutuskan untuk melakukan kawin lari.

Salam!!!

Oebo, 06 April 2020
Neno Anderias Salukh

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun