Pandemi Covid-19 yang sudah menjajal Indonesia merupakan sebuah malapetaka besar bagi masyarakat Indonesia, tetapi bagi narapidana kasus korupsi, narkotika dan terorisme pandemi ini adalah sahabat yang membebaskan.
Pemerintah berencana akan mencabut atau merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012, khususnya terkait pengetatan pemberian pemotongan hukuman, pembebasan bersyarat, dan hak-hak lain bagi narapidana korupsi, narkotika, dan terorisme.
Poin penting yang akan masuk dalam revisi PP tersebut adalah membebaskan narapidana korupsi, narkotika dan terorisme dengan alasan kepadatan di lembaga permasyarakatan sangat berbahaya jika pandemi Covid-19 berhasil masuk dan tentunya mengancam kehidupan mereka di penjara.
Oleh karena itu, Yasonna Laoly sebagai Menteri Hukum dan HAM mengatakan bahwa pihaknya sedang berupaya mengeluarkan 30.000 hingga 35.000 narapidana dari lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan sebagai upaya tindakan emergency untuk mengurangi kepadatan penghuni penjara.
Meski wacana tersebut menuai kritik pedas dari berbagai kalangan, usulan Menteri Hukum dan HAM akan segera terealisasi karena mendapat dukungan penuh dari dalam pemerintah sendiri dan juga dukungan dari parlemen.
Oleh karena itu, apakah Setya Novanto yang merupakan narapidana kasus korupsi e-KTP akan ikut dibebaskan dalam Peraturan Pemerintah yang baru?
Dilansir dari Tempo.co, terdapat tiga syarat pembebasan narapidana kasus korupsi yang direncanakan oleh pemerintah yaitu narapidana yang sudah berusia 60 tahun ke atas, narapidana yang telah menjalani dua pertiga masa tahanannya dan narapidana dengan kondisi sakit kronis yang dinyatakan oleh dokter atau rumah sakit pemerintah.
Setya Novanto yang lahir pada 12 November 1955 di Bandung, Jawa Barat ini merupakan salah satu narapidana yang lolos kriteria usia. Pasalnya, umur mantan Ketua DPR RI ini sudah melampaui 60 tahun dan sedang memasuki usia yang ke-65.
Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini juga sejak namanya disebut sebagai salah satu oknum yang terlibat dalam skandal korupsi e-KTP hingga mendekam di penjara, seringkali melakukan perawatan di rumah sakit.
Pada saat pingsan karena bermain ping Pong pada Oktober 2017, Setya Novanto disebut mengidap beberapa penyakit yaitu Chronic Kidney Disease (CKD/gagal ginjal kronis), coronary artery disease (CAD/penyakit jantung koroner), Diabetes Melitus Tipe 2, Vertigo, Radikulopati L4-5 atau gangguan saraf tulang belakang. Â
Oleh karena itu, selama mendekam di penjara, ia terus menjalani perawatan dan melakukan pengontrolan. Terkahir kalinya ia melakukan pengontrolan pada akhir Desember 2019 di RSPAD Gatot Soebroto.
Apakah penyakit yang diidap oleh Setya Novanto merupakan penyakit kritis? Penyakit kritis adalah penyakit yang menyebabkan kritis, kronis, atau stadium lanjut sehingga dapat dikatakan tidak dapat atau memiliki harapan kecil bagi penderitanya untuk kembali pulih.
Beberapa penyakit yang diidap Setya seperti Novanto Chronic Kidney Disease (CKD/gagal ginjal kronis) dan coronary artery disease (CAD/penyakit jantung koroner) merupakan penyakit yang tergolong kritis, apalagi ditambah dengan komplikasi penyakit lainnya yang cukup mengganggu kesehatannya di usia yang tidak lagi muda.
Oleh karena itu, Setya Novanto sudah memenuhi kriteria penyakit kronis untuk dibebaskan.
Meski demikian, Setya Novanto tidak memenuhi kriteria yang mengatakan bahwa harus menjalani dua per tiga masa tahanan karena Setya Novanto baru menjalani 2 tahun dari 15 tahun masa tahanannya. Artinya, Setya Novanto harus menjalani masa tahanan selama 10 tahun baru memenuhi kriteria tersebut.
Akan tetapi, jika syarat untuk bebas adalah cukup memenuhi satu kriteria seperti usia 60 ke atas dan mengidap penyakit kronis maka saatnya Setya Novanto bebas dari penjara karena sudah tergolong narapidana yang lanjut usia dan mengidap beberapa penyakit kronis.
Mari kita menyimak!
Salam!!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H