Sejatinya, Omnibus Law menguntungkan tenaga kerja dan juga investor hanya saja belum ada ruang diskusi yang dibuka oleh pemerintah untuk membahasnya bersama sehingga publik dan masyarakat awam cenderung skeptis dengan regulasi penting ini.
Oleh karena itu, pemerintah harus konsisten dengan janjinya bahwa akan membuka ruang diskusi di beberapa kota untuk menerima saran dan kritik terhadap rancangan Omnibus Law. Harus menimbang dan mempertimbangkan segala bentuk usulan dengan matang. Ibarat pepatah, yang manis jangan cepat ditelan, yang pahit jangan cepat dibuang.
Artinya, selain mendapatkan hasil diskusi yang berkualitas, pemerintah tidak terburu-buru dalam penyusunan dan pembahasan Omnibus Law tetapi juga tidak terlalu lamban dalam pembentukannya.Â
Pemerintahan harus melangkah dengan penuh kehati-hatian karena regulasi yang salah dalam Omnibus Law khususnya Cipta Kerja dapat mengancam eksistensi angkatan kerja usia produktif yang sejatinya menjadi modal bagi Indonesia sebagai negara maju (baca disini).
Jika regulasi tidak memihak kepada ketenagakerjaan maka sangat mungkin dependency rasio Indonesia menurun dan kita akan menyaksikan bagaimana Indonesia kesulitan untuk menekan angka kemiskinan ditengah kebijakan ekonomi internasional yang semakin tidak bersahabat.
Salam!!!
Neno Anderias Salukh
Referensi: Katadata.com, Instagram Kompadata (Litbang Kompas)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H