Mohon tunggu...
Neno Anderias Salukh
Neno Anderias Salukh Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Budaya | Pekerja Sosial | Pengawas Pemilu

Orang biasa yang menulis hal-hal biasa

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

"Tabrak Lari" Bolehkah?

19 Februari 2020   13:06 Diperbarui: 19 Februari 2020   13:18 377
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ("UU LLAJ") pasal 237 ayat 2 mengatakan bahwa apabila pengemudi dalam keadaan memaksa sehingga tidak dapat melaksanakan kewajiaban menghentikan kendaraan dan memberi pertolongan, setidaknya harus segera melaporkan diri kepada Kepolisian terdekat.

Penulis saran untuk boleh meninggalkan korban jika ada kecurigaan terjadi pengeroyokan oleh masa. Akan tetapi, cepat berlari menuju polisi untuk meminta pertolongan terhadap korban dan perlindungan terhadap diri anda.

Jika kejadian terjadi di tempat yang tidak disaksikan oleh seorang pun maka penulis menyarankan untuk segera menolong korban dengan membawanya ke rumah sakit lalu cepat menghubungi kepolisian, sebagaimana telah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ("UU LLAJ") pasal 237 ayat 1 yaitu:

a. menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya;

b. memberikan pertolongan kepada korban;

c. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat;

d. dan memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan

Mengapa kita harus bertanggung jawab?

Sebagai pengendara kendaraan bermotor, kecelakaan bisa terjadi kapan saja, jika hari ini kita melarikan diri dari tanggung jawab maka masih ada hari esok. Beruntung jika kita masih menjadi penabrak karena akan berlari lagi, tetapi bagaimana jika anda yang ditabrak dan ditinggalkan begitu saja?

Lagipula, naluri kita akan melawan jika kita ingin berlari dari tanggung jawab. Hal tersebut akan terus menghantui diri kita. Bahkan, mungkin terus berada di setiap mimpi kita.

Belum lagi, jika penabrak tidak bisa menghindari kejaran polisi maka pengemudi yang menyebabkan tabrak lari ini selain dikenakan Pasal 310 UU LLAJ, juga dapat dikenakan Pasal 312 UU LLAJ yang berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).

Pikirkanlah hal ini baik-baik!

Artikel ini menghimbau kita untuk berhati-hati terhadap fenomena tabrak-lari dan bertanggung-jawab jika kita menjadi pelakunya.

Salam!!!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun