Mohon tunggu...
Neno Anderias Salukh
Neno Anderias Salukh Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Budaya | Pekerja Sosial | Pengawas Pemilu

Orang biasa yang menulis hal-hal biasa

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

"Tabrak Lari" Bolehkah?

19 Februari 2020   13:06 Diperbarui: 19 Februari 2020   13:18 377
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pertama, Pelaku tidak memiliki uang. Jika yang menabrak tidak memiliki uang maka ia bisa berpikir untuk meninggalkan korban karena takut ganti-rugi kerusakan kendaraan.

Kerusakan kendaraan semakin parah maka uang yang dikeluarkan akan semakin banyak, apalagi aksesoris dan suku cadang kendaraan sekarang semakin mahal bahkan ada yang sangat langka ditemukan.

Bukan hanya itu, perawatan korban di rumah sakit bisa menjadi tanggung jawab sepenuhnya pelaku. Semakin parah cedera yang dialami oleh korban maka biaya pengobatan dan pemulihan pun tidak sedikit.

Belum lagi, jika akhirnya korban mengembuskan nafas terakhirnya maka biaya duka pun tidak sedikit. Pelaku akan merogoh kocek bahkan berhutang untuk bertanggung jawab.

Kedua, Takut dipenjara. Beruntung, jika korban tabrakan masih ada nafas dan ada kemungkinan untuk hidup. Akan tetapi, jika korban tewas ditempat atau peluang hidupnya kecil maka penjara menjadi tempat pelaku.

Tentunya, hal tersebut akan menjadi ketakutan tersendiri. Pelaku lebih memilih lari meskipun ada beban batin daripada mengenyam di penjara selama bertahun-tahun.

Ketiga, takut dikeroyok oleh masa. Ada orang yang memilih meninggalkan korban karena takut dikeroyok masa yang datang. Kejadian ini pernah dialami oleh salah satu sepupu saya di Kota Kupang, ia dikeroyok oleh masa sampai menderita sakit yang cukup parah.

Pilihan menghindar dari amukan masa bisa dikatakan tepat. Akan tetapi, seharusnya berlari untuk mengamankan diri di pihak keamanan lebih baik daripada lari dari tanggung jawab.

Ketiga faktor tersebut dilakukan jika kejadian tidak disaksikan oleh seorang pun atau ditempat-tempat sepi yang jauh dari perumahan.

Namun, bukan semata-mata ketiga faktor tersebut sebagai penyebab utama penabrak lari dari tanggung jawab tetapi ada yang hanya ingin lari karena ia tidak merasa bersalah dan tidak memiliki rasa simpatik pada korban.

Bagaimana jika kita yang menabrak orang lain? Menabrak sepeda motor menggunakan mobil atau menabrak pejalan kaki menggunakan sepeda motor maupun mobil dan sebagainya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun