Mohon tunggu...
Neno Anderias Salukh
Neno Anderias Salukh Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Budaya | Pekerja Sosial | Pengawas Pemilu

Orang biasa yang menulis hal-hal biasa

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Akhirnya Polisi Tangkap Pelaku Penyiraman Novel Baswedan

27 Desember 2019   18:34 Diperbarui: 28 Desember 2019   05:21 1487
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa penyidik sudah menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam kasus air keras pada l Novel Baswedan.

Meski demikian, Mantan Ajudan Presiden Jokowi ini belum mengungkapkan nama sebenarnya para pelaku. Ia hanya menyebutkan inisial mereka yaitu RM dan RB.

"Tadi malam tim teknis telah mengamankan pelaku yang diduga melakukan penyiraman terhadap sauara NB, pelaku ada dua orang inissial RM dan RB," kata Listyo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/12).

Hal ini merupakan bukti dari janji Listyo Sigit Prabowo kepada publik pasca pelantikan dirinya sebagai Kabareskrim Polri bahwa ia akan mengungkapkan kasus Novel Baswedan dalam waktu dekat.

Benar, dilantik pada tanggal 06 Desember 2019 menggantikan posisi Idham Azis dan hanya membutuhkan waktu tiga Minggu untuk membongkar misteri dibalik kasus ini.

Lalu siapakah RM dan RB yang dimaksud oleh Kabareskrim Polri? Penulis tidak siapakah nama mereka yang sebenarnya. Akan tetapi, penulis beranalisa bahwa dua orang tersebut adalah pelaku penyiraman Novel yang pada waktu itu mengendarai sepeda motor.

Mereka diduga sebagai pelaku sehingga Polri belum berani untuk memberitahukan nama yang sebenarnya sebelum melakukan penyidikan lebih lanjut. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari kegaduhan di publik sebelum ada temuan bukti yang lebih kuat.

Salam!!!

Referensi: CNN Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun