Ramai diisukan sebagai calon Dewan Pengawas KPK, seberapa besar peluang Ahok?
Undang-undang No. 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi mengatur tentang adanya Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan dipilih oleh Presiden.
Mengingat masa bakti komisioner KPK periode 2014-2019 yang akan segera berakhir, Jokowi akan melantik 5 komisaris yang telah terpilih sekaligus dengan Dewan Pengawas sebagaimana yang telah diatur oleh undang-undang.
Jokowi memiliki kesempatan hingga bulan Desember untuk menentukan Dewan Pengawas yang memiliki peran penting dalam tubuh lembaga antirasuah ini.
Fungsi dewan adalah mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak soal penyadapan, penggeledahan, atau penyitaan.
Dengan fungsi yang sangat penting ini, tidak sedikit masyarakat Indonesia berharap Jokowi memilih Dewan Pengawas dari kalangan profesional yang benar-benar profesional sehingga setidaknya menjaga kehormatan KPK dari intervensi-intervensi politik yang selama ini dicurigai.
Harapan masyarakat ini berlatar belakang keraguan terhadap UU KPK yang baru ini. Namun, Jokowi menanggapi keraguan masyarakat dengan memberikan harapan bahwa mereka yang terpilih menjadi Dewan Pengawas adalah orang-orang yang memiliki kredibilitas yang baik.
"Untuk pertama kalinya, tidak lewat pansel. Akan tetapi, percayalah yang terpilih nanti adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yang baik,"Â ungkap Presiden Jokowi.
Baru-baru ini beredar sebuah kabar gembira (bohong) bahwa eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bakal menjadi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tidak sedikit masyarakat Indonesia yang sekaligus menjadi ahokers menyambut kabar bohong ini sebagai sebuah kabar gembira. Pasalnya, Ahok yang selama ini bekerja dari Belitung hingga DKI Jakarta sebagai pejabat publik diganjar dengan Bung Hatta Award sebagai pejabat yang bebas korupsi adalah bukti bahwa Ahok benar-benar membenci korupsi.
Kekaguman yang berlebihan membuat banyak orang termakan hoaks. Karena itu, media yang dipercaya memberikan informasi akurat meminta konfirmasi dari Presiden Jokowi. Presiden mengatakan bahwa penjaringan Dewan Pengawas masih dilakukan dan belum ada kepastian siapa yang akan menduduki posisi strategis tersebut.
"Masih dalam penggodokan. Tetapi kita harapkan yang ada di sana (Dewan Pengawas KPK) memiliki integritas," kata Jokowi saat menjawab pertanyaan wartawan apakah nama Antasari dan Ahok masuk dalam bursa Dewas KPK, di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (6/11/2019).
Namun, informasi yang diperoleh akan lebih baik jika berasal dari dua pihak, Presiden Jokowi dan Ahok. Dilansir dari detik.com, pria yang lebih suka disapa BTP ini membantah kabar tersebut.
"Hoax," kata Ahok saat dikonfirmasi, Rabu (6/11/2019).
Jawaban Ahok bukan sebatas menepis berita bohong tetapi sekaligus menegaskan bahwa ia tidak memenuhi syarat untuk dipilih sebagai Dewan Pengawas KPK.
Pasal 37D UU KPK mengatur tentang syarat Dewan Pengawas KPK. Syarat-syarat tersebut antara lain berstatus WNI, tidak pernah dipidana penjara karena tindak kejahatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, usia minimal 55 tahun, bukan pengurus partai politik dan lainnya.
Memang pada tanggal 9 Mei 2017, BTP divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena kasus penodaan agama tetapi masih memenuhi syarat karena vonis yang dialaminya hanya dua tahun.
Secara usia, Ahok masih layak untuk dijadikan sebagai calon Dewan Pengawas KPK. Akan tetapi, keberadaan Ahok di PDI-P menjadi salah satu syarat yang tidak dipenuhi.
Namun, bagi penulis, meski Ahok memenuhi semua persyaratan sebagai Dewan Pengawas KPK, mustahil jika ia menerima tawaran Presiden Jokowi sebagai Dewan Pengawas KPK.
Ia, pasca keluarnya Ahok dari penjara, ia lebih memilih mengurus bisnisnya termasuk investasi pakan ternak di Pulau Timor. Karena itu, bukan hanya isu Dewan Pengawas KPK yang ia tepis, banyak isu jabatan yang ia tepis.
Pasca kemenangan Jokowi-Maaruf pada pilpres 2019, Ahok bukan hanya diisukan akan menduduki salah satu kursi menteri Jokowi tetapi diusulkan oleh sejumlah organisasi relawan Jokowi-Ma'ruf yang terverifikasi di Tim Kampanye Nasional (TKN untuk menjadi menteri.
"Nomor 18 Basuki Tjahaja Purnama sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," ujar Ketua Pelaksana Konvensi Kabinet Jilid II Harapan Rakyat, Adi Kurniawan di Jakarta Pusat, Senin (2/9/2019).
Akan tetapi, Ahok benar-benar menolaknya. Menurutnya, dirinya yang sudah cacat tidak mungkin dipilih menjadi menteri.
"Saya tidak mungkin jadi menteri. Saya kan sudah cacat di Republik ini. Bukan pesimistis, tapi saya memberi tahu fakta dan kenyataan,"Â kata Ahok.
Perekrutan Capim KPK, nama Ahok ramai diisukan tetapi ia tetap memilih untuk masuk ke dalam lembaga antikorupsi tersebut.
Menjelang Kongres PDI-P, Ahok pun diisukan akan mengisi kepengurusan partai yang dipimpin oleh Megawati Soekarnoputri tetapi kenyataan berkata lain.
Sederet fakta di atas menunjukkan bahwa Ahok sudah diisukan ulang-ulang untuk menjadi pejabat publik dan sebagainya tetapi Ahok menolaknya berulang-ulang.
Oleh karena itu, bagi penulis, menolak menjadi pejabat sudah menjadi prinsip Ahok sehingga kemungkinan untuk menjadi Dewan Pengawas KPK sangat kecil.
Salam!!!
Referensi: Satu; Dua; Tiga; Empat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H