Mohon tunggu...
Neno Anderias Salukh
Neno Anderias Salukh Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Budaya | Pekerja Sosial | Pengawas Pemilu

Orang biasa yang menulis hal-hal biasa

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kasus Novel Baswedan Direkayasa?

6 November 2019   19:05 Diperbarui: 6 November 2019   22:11 5046
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dugaan rekayasa kasus Novel Baswedan oleh Netizen membuat politisi PDI-P akan melaporkan Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya. Namun, penjelasan dr. Teddy  O.H Prasetyono, Sp.BP-RE (K) menarik untuk diteliti.

Kasus penyiraman air keras ke wajah penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan belum tuntas hingga saat ini. Tidak tuntasnya kasus ini diduga diperankan oleh beberapa aktor intelektual. Jenderal Tito Karnavian yang dikenal sebagai salah Jendral Polisi yang berpengaruh pun tak mampu menyelesaikan kasus ini selama menjabat sebagai Kapolri.

Idham Azis yang ditunjuk sebagai pengganti Jenderal Tito Karnavian diharapkan mampu menyelesaikan kasus yang sudah terjadi dua tahun silam ini. Idham Azis diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kasus Novel Baswedan secepatnya. Deadline yang diberikan oleh Presiden Jokowi kepada Idham Azis sebagai Kapolri baru adalah bulan Desember, terhitung hari sejak ia dilantik sebagai Kapolri, Idham harus mengungkap teka-teki yang masih menjadi tanda tanya.

Ditengah penanganan kasus ini, tiba-tiba mencuat di media sosial sebuah tayangan video Novel sedang duduk sambil didorong di kursi roda. Dalam video tersebut, pipi Novel Baswedan terlihat mulus, seolah-olah tidak terkena siraman air keras.

Dilansir dari Tempo, Pengunggah video itu menulis keterangan "Mata Novel Baswedan saat baru ditayangin di NET TV 18 april 2017..!?dia kaget dg tiba2 kemunculan wartawan NET, liat matanya dan pipi mulus pdhl baru kasus penyiraman," tulisnya.

Karena itu, banjir tuduhan berasal dari netizen. Mereka menuduh Novel Baswedan melakukan rekayasa atas kejadian ini.

Menanggapi hal tersebut, Kader PDIP Dewi Tanjung berencana akan melaporkan  Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya. Perempuan itu setuju dengan netizen bahwa Novel Baswedan melakukan rekayasa dalam kasus penyiraman air keras ke matanya yang terjadi April 2017.

"Saya akan melaporkan penyidik KPK Novel Baswedan atas dugaan rakayasa kasus penyiraman kasus matanya," ujar Dewi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu 6 November 2019.

Disisi lain, Novel menjelaskan bahwa tudingan itu tidak benar karena penanganan di Singapura jauh lebih bagus sehingga luka bakar di pipinya akibat penyiraman air keras membutuhkan waktu lima hari saja untuk sembuh.

"Di Singapore kebetulan bagus dan Alhamdulillah atas izin Allah bisa kembali hanya sedikit sekali yang tersisa. Hanya luka permukaan. Jadi semua tumbuh sendiri yang di muka. Saya lihat ke kaca juga enggak nampak, cuma dilihat sama orang yang dampingi," kata Novel kepada Tempo, Rabu 6 November 2019.

Apakah Benar Rekayasa?

Air keras merupakan salah larutan asam kuat yang sangat berbahaya. Berbagai sumber menyebut bahwa air keras yang mengenai kulit akan menimbulkan nyeri dan bisa menyebabkan luka bakar pada kulit.

Rupanya air keras yang terbuat dari hidrogen dan klorida (HCL) atau asam klorida ini memiliki sifat korosif yang dapat menyebabkan kerusakan pada mata, kulit, sistem pernapasan, dan banyak lagi.

Namun, bahaya air keras ini tergantung pada konsentrasinya. Semakin tinggi kadar asam, air keras semakin berbahaya.

Nah, luka bakar sendiri terdiri dari tiga golongan atau kategori. Pertama, luka bakar superfisial atau derajat I yaitu Luka bakar yang hanya mempengaruhi kulit bagian luar dikenal.

Kedua, luka bakar sebagian lapisan kulit atau derajat II yaitu cedera yang menembus beberapa lapisan di bawahnya. Ketiga, Luka bakar yang mengenai seluruh lapisan kulit dan cedera meluas ke seluruh lapisan kulit dikenal dengan derajat III. Sedangkan yang keempat adalah luka bakar derajat IV yang melibatkan cedera ke jaringan yang lebih dalam, seperti otot atau tulang.

Dilansir dari kompas.com, dr.Teddy O.H Prasetyono, Sp.BP-RE (K), mengatakan bahwa luka akibat air keras sangat destruktif dan korosif dan dapat mengakibatkan luka bakar derajat tiga karena tingkat kerusakannya sudah sampai kedalaman kulit.

"Dampaknya akan cacat permanen, bukan karena perubahan bentuk struktur saja tapi juga cacat akibat kerusakan fungsi kulit," kata pengajar di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia ini.

Menurut dr. Teddy, luka bakar derajat III bisa disembuhkan tetapi sulit untuk mendapatkan kembali kulit yang normal atau mulus, yang terjadi adalah kulit bergelombang atau tidak rata.

"Kalau sudah sembuh, kulit tidak bisa kembali mulus seperti semula, namun seperti jalanan yang bergelombang," katanya.

Penjelasan dr. Teddy pada April 2017 atau pasca penyiraman air keras ke wajah Novel Baswedan ini pun menegaskan bahwa tujuan utama perawatan luka bakar akibat air keras adalah mengembalikan fungsi-fungsi tubuh mendekati normal (tidak mencapai 100% normal). Bahkan, ia mengatakan bahwa sangat sulit untuk mengembalikan keindahan kulit asli meskipun dilakukan tandur alih kulit.

 "Dari segi estetika sulit kembali ke bentuk semula. Memang bisa dilakukan tandur alih kulit untuk menutup area luka, tetapi hasilnya tak bisa seperti sebelumnya," katanya.

Karena itu, Apakah penyiraman air keras ke wajah Novel Baswedan merupakan rekayasa seperti yang dituduhkan oleh Netizen? Mari kita menyimak!!!

Salam!!!

Referensi: Satu; Dua; Tiga; Empat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun