Mohon tunggu...
Neno Anderias Salukh
Neno Anderias Salukh Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Budaya | Pekerja Sosial | Pengawas Pemilu

Orang biasa yang menulis hal-hal biasa

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kasus Novel Baswedan Direkayasa?

6 November 2019   19:05 Diperbarui: 6 November 2019   22:11 5046
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Novel Baswedan memberikan tanggapan kepada wartawan terkait dengan hasil TGPF terkait dengan kasus yang dialaminya.

Apakah Benar Rekayasa?

Air keras merupakan salah larutan asam kuat yang sangat berbahaya. Berbagai sumber menyebut bahwa air keras yang mengenai kulit akan menimbulkan nyeri dan bisa menyebabkan luka bakar pada kulit.

Rupanya air keras yang terbuat dari hidrogen dan klorida (HCL) atau asam klorida ini memiliki sifat korosif yang dapat menyebabkan kerusakan pada mata, kulit, sistem pernapasan, dan banyak lagi.

Namun, bahaya air keras ini tergantung pada konsentrasinya. Semakin tinggi kadar asam, air keras semakin berbahaya.

Nah, luka bakar sendiri terdiri dari tiga golongan atau kategori. Pertama, luka bakar superfisial atau derajat I yaitu Luka bakar yang hanya mempengaruhi kulit bagian luar dikenal.

Kedua, luka bakar sebagian lapisan kulit atau derajat II yaitu cedera yang menembus beberapa lapisan di bawahnya. Ketiga, Luka bakar yang mengenai seluruh lapisan kulit dan cedera meluas ke seluruh lapisan kulit dikenal dengan derajat III. Sedangkan yang keempat adalah luka bakar derajat IV yang melibatkan cedera ke jaringan yang lebih dalam, seperti otot atau tulang.

Dilansir dari kompas.com, dr.Teddy O.H Prasetyono, Sp.BP-RE (K), mengatakan bahwa luka akibat air keras sangat destruktif dan korosif dan dapat mengakibatkan luka bakar derajat tiga karena tingkat kerusakannya sudah sampai kedalaman kulit.

"Dampaknya akan cacat permanen, bukan karena perubahan bentuk struktur saja tapi juga cacat akibat kerusakan fungsi kulit," kata pengajar di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia ini.

Menurut dr. Teddy, luka bakar derajat III bisa disembuhkan tetapi sulit untuk mendapatkan kembali kulit yang normal atau mulus, yang terjadi adalah kulit bergelombang atau tidak rata.

"Kalau sudah sembuh, kulit tidak bisa kembali mulus seperti semula, namun seperti jalanan yang bergelombang," katanya.

Penjelasan dr. Teddy pada April 2017 atau pasca penyiraman air keras ke wajah Novel Baswedan ini pun menegaskan bahwa tujuan utama perawatan luka bakar akibat air keras adalah mengembalikan fungsi-fungsi tubuh mendekati normal (tidak mencapai 100% normal). Bahkan, ia mengatakan bahwa sangat sulit untuk mengembalikan keindahan kulit asli meskipun dilakukan tandur alih kulit.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun