Mohon tunggu...
Neno Anderias Salukh
Neno Anderias Salukh Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Budaya | Pekerja Sosial | Pengawas Pemilu

Orang biasa yang menulis hal-hal biasa

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Hentikan Pemakaian, Kenalilah "Obat Penyakit Lambung" yang Ditarik BPOM

8 Oktober 2019   18:28 Diperbarui: 8 Oktober 2019   18:43 294
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nomor bets produk beredar:
- BF 171 008
Pemegang izin edar: PT Indofarma

Ranitidine cairan injeksi 25 mg/ML

Nomor bets produk beredar:
- BF 171 009 s/d 021
Pemegang izin edar: PT Indofarma

Ranitidin adalah kelas obat yang menghalangi aksi histamin pada reseptor histamin H2 dari sel-sel parietal dalam lambung untuk mengurangi asam lambung.

Oleh karena itu, BPOM telah memberikan persetujuan terhadap ranitidin sejak tahun 1989 melalui kajian evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu untuk menyembuhkan gejala penyakit tukak lambung dan tukak usus.

Namun, berdasarkan hasil uji sebagian sampel ranitidin mengandung cemaran NDMA dengan jumlah yang melebihi batas yang diperbolehkan yaitu 96 ng/hari (acceptable daily intake).

NDMA muncul pada ranitidin dikarenakan NDMA merupakan turunan zat Nitrosamin yang dapat terbentuk secara alami.

"NDMA merupakan turunan zat Nitrosamin yang dapat terbentuk secara alami," ujar siaran pers resmi dari BPOM, 4 Oktober 2019.

Zat Nitrosamin

Zat Nitrosamin merupakan senyawa penyebab kanker (karsogenik) yang biasanya digunakan untuk mengawetkan makanan seperti daging, ikan, keju dan lain sebagainya.

Apabila zat ini masuk ke dalam lambung ditambah dengan adanya kandungan garam yang tinggi dapat memicu pertumbuhan sel abnormal di bagian tenggorokan yang akhirnya bisa berubah menjadi kanker.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun