Mohon tunggu...
Neno Anderias Salukh
Neno Anderias Salukh Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Budaya | Pekerja Sosial | Pengawas Pemilu

Orang biasa yang menulis hal-hal biasa

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Inilah Alasan Penanganan Masalah Papua Perlu Hati-hati

3 September 2019   10:36 Diperbarui: 3 September 2019   18:02 1259
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kerusuhan di Papua Barat pada Mnggu lalu (Foto: Antara)

Penanganan masalah Papua dan keterlibatan Benny Wenda perlu analisis tingkat tinggi. Inilah strategi penanganannya!

Berdasarkan laporan yang diterima dari Panglima TNI, Kapolri dan Kepala BIN, kerusuhan Papua ditunggangi oleh pihak asing. Oleh karena itu, istana tidak tanggung-tanggung menyebut nama Benny Wenda sebagai dalang kerusuhan di Papua.

 "Ya jelas toh, jelas Benny Wenda itu (aktor kerusuhan)," ujar Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, saat ditanya siapa otak rusuh Papua belakangan ini, Senin (2/9/2019).

Pengakuan yang sama dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto bahwa Benny Wenda adalah bagian dari konspirasi Papua saat ini.

Dilansir dari Tribun Video.com, Wiranto menyebut Benny Wenda sebagai salah satu aktor intelektual dengan aktivitas penyebaran hoax yang sangat tinggi.

Masih menurut Wiranto, Benny Wenda menyebarkan hoax dan provokasi ke dunia internasional seolah-olah Papua dianaktirikan oleh Jokowi di mana tidak ada pembangunan dan pelanggaran HAM terus terjadi.

Nah, cara Benny Wenda tidak dapat dibiarkan berkepanjangan karena sebagai pemimpin kelompok Pembebasan Papua Barat, usahanya hanya satu yaitu referendum Papua Barat.

Oleh karena itu, peran Benny Wenda dalam konspirasi Papua harus dihentikan dengan tiga cara yaitu secara politik, hukum, atau militer.

Akan tetapi, tidak semua harus dilakukan dan tidak serta-merta pemerintah menggunakan salah satu strategi untuk menangani kasus Papua yang sedang ditunggangi Benny Wenda.

Untuk itu, penulis mencoba menganalisis tiga cara tersebut. Memang menurut istana, penanganan masalah Papua dan Benny Wenda harus secara politis tetapi kita harus tahu mengapa secara politis bukan hukum atau militer.

Pertama, Penangganan secara hukum.

Secara hukum, Benny Wenda menyebarkan hoax atau informasi yang tidak valid yang merupakan sebuah tindak pidana.

Dilansir dari hukumonline.com, penyebar hoax dijerat dengan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (UU 1/1946), Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016) dan Pasal 390 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Oleh karena itu, jika Benny Wenda terbukti menyebar berita bohong maka harus ditangkap dan dihukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, tindakan provokasi yang dilakukan Benny Wenda adalah tindakan makar karena berusaha menggeser pemerintahan yang sah. Ia, Benny Wenda terus mengkritik Jokowi bahwa Jokowi membangun Papua dengan bayang-bayangan militer.

Tujuannya adalah perjuangan referendumnya didukung oleh banyak orang karena kemenangan Jokowi di Papua sebesar 90% merupakan tantangan berat Benny Wenda untuk mencapai visinya.

Menurut Pasal 104 KUHP, tindakan seseorang dikategorikan makar jika ada tindakan 'menentang' dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan atau meniadakan kemampuan presiden untuk memerintah.

Demikian pula Pasal 106 KUHP mengatakan bahwa tindakan agar seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau seluruh wilayah dari yang lain adalah tindakan makar.

Oleh karena itu, penulis semakin yakin bahwa Benny Wenda melanggar peraturan perundang-undangan tentang makar.

Akan tetapi, peraturan perundang-undangan tentang hoax dan makar tidak boleh berlaku untuk Benny Wenda. Mengapa? Benny Wenda dilindungi oleh beberapa pihak asing.

Buktinya pada tahun 2011, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Red Notice dan Surat Perintah Penangkapan Internasional untuk penangkapan Benny Wenda yang diduga melakukan sejumlah penembakan dan pembunuhan di tanah air.

Namun daftar tersebut dicabut karena Benny Wenda dilindungi oleh salah satu LSM di Inggris bahwa Benny Wenda hanya melakukan kampanye damai.

Oleh karena itu, penulis yakin bahwa jika Benny Wenda ditetapkan lagi dalam daftar pencarian orang maka ia akan tetap dilindungi dengan alasan yang sama.

Kedua, Penanganan secara militer. 

Kerusuhan Papua tidak bisa ditangani dengan operasi militer karena pemerintah akan menuai kritik dari masyarakat Papua dan teriakan referendum akan terus terjadi.

Ya, pemerintah akan dikritik karena akar masalah Papua sangat kompleks yang tidak boleh terulang lagi.

Dilansir dari theconversation.com, Di dalam buku Papua Road Map yang diterbitkan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia pada 2009 telah dituliskan akar masalah Papua meliputi:

  1. Peminggiran, diskriminasi, termasuk minimnya pengakuan atas kontribusi dan jasa Papua bagi Indonesia.
  2. Tidak optimalnya pembangunan infrastruktur sosial di Papua, khususnya pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi rakyat dan rendahnya keterlibatan pelaku ekonomi asli Papua.
  3. Proses integrasi politik, ekonomi, dan sosial budaya yang belum tuntas.
  4. Siklus kekerasan politik yang belum tertangani, bahkan meluas.
  5. Pelanggaran HAM yang belum dapat diselesaikan, khususnya kasus Wasior, Wamena, dan Paniai.

Nah masalah yang sedang terjadi adalah inveksi luka lama. Akar permasalahan pertama terbongkar lagi di mana terjadi tindakan diskriminasi terhadap mahasiswa Papua.

Oleh karena itu, penanganan secara militer tidak boleh dilakukan karena akan menambah permasalahan baru. Penanganan secara militer memungkinkan terjadinya korban jiwa yang kemudian akan dianggap sebagai pelanggaran HAM. Luka lama timbul lagi. Masalah akan semakin kompleks.

Ini sangat berbahaya karena akan dimanfaatkan oleh Benny Wenda untuk terus mendengungkan pemisahan Papua di dunia internasional.

Ketiga, Penanganan secara politik.

Kita seharusnya bersyukur karena Pemerintah Indonesia sadar untuk menangani masalah ini secara politik karena apa yang dilakukan oleh Benny Wenda adalah strategi dan jebakan politik.

Pemerintah harus paham akar permasalahan Papua seperti yang dituliskan dalam buku Papua Road Map. Penanganan harus dilakukan dengan cara pendekatan dengan para tokoh-tokoh penting di Papua seperti yang telah direncanakan Pemerintah Indonesia.

Selain itu, pemerintah terus-menerus meningkatkan pembangunan di Papua sebagai tanda rasa cinta pemerintah Indonesia untuk tanah Papua.

Agar fakta-fakta itulah yang akan dibawa ke meja internasional bahwa Papua bukan anak siapa dan Papua bukan anak tiri tetapi Papua adalah anak Indonesia.

Salam!
NKRI HARGA MATI
Sa Cinta Indonesia
Sa Cinta Papua.

Mauleum-Timor Tengah Selatan-NTT,
03 September 2019

(Neno Anderias Salukh)

Referensi: Satu; Dua; Tiga; Empat; Lima; Enam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun