Mohon tunggu...
Neno Anderias Salukh
Neno Anderias Salukh Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Budaya | Pekerja Sosial | Pengawas Pemilu

Orang biasa yang menulis hal-hal biasa

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Inilah Alasan Penanganan Masalah Papua Perlu Hati-hati

3 September 2019   10:36 Diperbarui: 3 September 2019   18:02 1259
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kerusuhan di Papua Barat pada Mnggu lalu (Foto: Antara)

Secara hukum, Benny Wenda menyebarkan hoax atau informasi yang tidak valid yang merupakan sebuah tindak pidana.

Dilansir dari hukumonline.com, penyebar hoax dijerat dengan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (UU 1/1946), Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016) dan Pasal 390 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Oleh karena itu, jika Benny Wenda terbukti menyebar berita bohong maka harus ditangkap dan dihukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, tindakan provokasi yang dilakukan Benny Wenda adalah tindakan makar karena berusaha menggeser pemerintahan yang sah. Ia, Benny Wenda terus mengkritik Jokowi bahwa Jokowi membangun Papua dengan bayang-bayangan militer.

Tujuannya adalah perjuangan referendumnya didukung oleh banyak orang karena kemenangan Jokowi di Papua sebesar 90% merupakan tantangan berat Benny Wenda untuk mencapai visinya.

Menurut Pasal 104 KUHP, tindakan seseorang dikategorikan makar jika ada tindakan 'menentang' dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan atau meniadakan kemampuan presiden untuk memerintah.

Demikian pula Pasal 106 KUHP mengatakan bahwa tindakan agar seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau seluruh wilayah dari yang lain adalah tindakan makar.

Oleh karena itu, penulis semakin yakin bahwa Benny Wenda melanggar peraturan perundang-undangan tentang makar.

Akan tetapi, peraturan perundang-undangan tentang hoax dan makar tidak boleh berlaku untuk Benny Wenda. Mengapa? Benny Wenda dilindungi oleh beberapa pihak asing.

Buktinya pada tahun 2011, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Red Notice dan Surat Perintah Penangkapan Internasional untuk penangkapan Benny Wenda yang diduga melakukan sejumlah penembakan dan pembunuhan di tanah air.

Namun daftar tersebut dicabut karena Benny Wenda dilindungi oleh salah satu LSM di Inggris bahwa Benny Wenda hanya melakukan kampanye damai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun