Sekali lagi, Mahkamah Konstitusi menegaskan kembali apa yang telah dikatakan Prof Eddy bahwa bukti harus lebih terang dari cahaya. Ini adalah pelajaran penting bagi hukum di Indonesia agar kelak kita yang berhadapan dengan masalah hukum sebagai pemohon dan termohon, harusnya mempersiapkan bukti yang relevan, lengkap dan tidak absurd.
Bukan hanya itu, argumentasi-argumentasi yang dibangun harusnya dapat dijelaskan, dibuktikan, memiliki alasan, maupun ulasan objektif di mana disertakan contoh, analogi, dan sebab akibat.
Baca: "Counter Pressing dan Jogo Bonito" Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi yang Tidak Efektif
Keputusan Mahkamah Konstitusi telah selesai, mari kita menerima hasil dengan lapang dada karena keputusan ini memberi pesan penting bukan hanya edukasi hukum tetapi pesan untuk bersikap kesatria dan bergandengan tangan membangun bangsa Indonesia.
Untuk pelaksanaan Pemilu yang dinilai memiliki banyak kekurangan dan kecurangan, jadikan itu sebagai Pekerjaan Rumah bersama baik itu masyarakat maupun pemerintah agar menciptakan sebuah undang-undang dan peraturan baru yang dapat dipercaya memperbaiki kekurangan-kekurangan Pemilu yang lalu sehingga kita tidak terantuk pada batu yang sama.
Salam!!!
Referensi: Hukum Online, Wikipedia Indonesia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H