Mohon tunggu...
Neno Anderias Salukh
Neno Anderias Salukh Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Budaya | Pekerja Sosial | Pengawas Pemilu

Orang biasa yang menulis hal-hal biasa

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

MK: Benar Prof Eddy, Bukti Harus Lebih Terang dari Cahaya

27 Juni 2019   21:39 Diperbarui: 28 Juni 2019   08:31 1007
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019). Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim MK.

Pihak terkait Bawaslu dan Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'aruf pun demikian, dalil-dalil sanggahan dikemukakan dengan bukti-bukti dan saksi dengan tujuan permohonan pemohon ditolak oleh MK.

Disinilah kita membutuhkan Mahkamah Konstitusi sebagai hakim tertinggi yang menilai dan memutuskan apakah benar atau tidak dalil-dalil yang diajukan pemohon.

Maka buktilah yang menjadi dasar hukum untuk memutuskan benar atau tidak sebuah masalah. Satu persatu dalil dari termohon dikaji dengan mengidentifikasi berbagai bukti dipertimbangkan dengan dalil dan bukti dari termohon serta pihak terkait untuk pengambilan keputusan bahwa dalil-dalil ditolak, dikesampingkan atau diterima.

Inilah yang terjadi dalam sidang keputusan sengketa oleh Mahkamah Konstitusi. Walaupun sidang yang dilakukan terbilang cukup lama, menarik untuk dicermati karena dalil perdalil diidentifikasi dan dipertimbangkan secara matang dan logis secara hukum.

Tidak ada satu dalil yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi diterima oleh Mahkamah Konstitusi karena tidak didukung oleh bukti yang relevan dan logis.

Baca: MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo-Sandiaga

Bagi penulis, Mahkamah Konstitusi memberikan sebuah edukasi hukum yang sangat penting dalam kontes sengketa Pilpres bahwa "Untuk membuktikan sebuah kasus hukum baik pidana atau perdata, bukti-bukti pendukung harus lebih terang dari cahaya" sebagaimana yang dikatakan oleh Profesor Eddy sebagai saksi ahli Jokowi-Ma'aruf.

Apalagi tentang sengketa ini dituduh terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif sehingga bukti-bukti harus lebih terang dari cahaya. Artinya bahwa tidak ada dalil tanpa bukti dan tidak ada bukti yang palsu dan absurd.

Mencermati bukti-bukti yang dilampirkan oleh dua kubu baik termohon dan pemohon, terlihat bahwa termohon benar-benar siap menghadapi gugatan tersebut karena bukti-bukti yang mendukung lebih lengkap dan kuat secara hukum di Mahkamah Konstitusi.

Termohon dan pihak terkait memiliki kekuatan hukum dengan bukti-bukti yang lebih lengkap dan tidak absurd. Disinilah kita melihat bahwa bukti mereka lebih terang dari bukti-bukti yang digunakan oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi.

Untuk itu, tidak pantas bagi kita dan siapapun itu yang mengatakan atau menganggap bahwa kesaksian Profesor Eddy tidak tepat bagaikan pawang ular yang menjelaskan gajah atau kesaksian Profesor Eddy karena ada kepentingan politik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun