"Di kolom D-nya itu apakah sudah menandatangani pengunduran diri sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN, ternyata beliau tidak memberi contreng. Katanya belum. Kok sampai sekarang belum juga," ucap mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
BPN menganggap pelanggaran ini merupakan pelanggaran yang serius untuk dipertimbangkan secara matang sehingga berakibat pada diskualifikasi Jokowi-Ma'aruf.Â
Masyarakat awam pun menilai hal ini sebagai sebuah pelanggaran karena benar-benar melanggar undang-undang Pemilu. Oleh karena itu, tak heran jika TKN ketakutan dengan materi gugatan tersebut.
TKN meminta agar MK menolak penambahan dalil materi dan materi permohonan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi.Â
Jika tidak ketakutan maka dasar hukum yang digunakan oleh TKN adalah valid. Dasar hukumnya adalah Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan MK Nomor 5/2018 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu tidak memberi kesempatan bagi pemohon.
Menurut wakil ketua TKN, Arsul Sani, Peraturan MK Nomor 1/2019 tidak secara eksplisit mengatur pemohon boleh mengubah materi permohonan yang telah diajukan pada waktu pengajuan permohonan gugatan hasil Pilpres pada 21-24 Mei 2019 kecuali gugatan hasil legislatif. Pemohon dapat mengubah dalam waktu 3x24 jam setelah permohonan diberikan.
Oleh karena itu, TKN akan membuat surat permohonan kepada MK untuk menolak perbaikan materi oleh BPN. Dalam permohonan tersebut, TKN meminta MK membuat keputusan sela untuk memutuskan materi perbaikan itu masuk dalam agenda persidangan atau tidak. Arsul pun berharap hal yang sama dilakukan oleh KPU dan Bawaslu sebagai pihak termohon.
"Itu menurut kami perlu dipertimbangkan untuk diputuskan lebih dulu. Tidak perlu sampai dengan menunggu pemeriksaan pokok perkara dan kemudian putusan di tanggal 28 Juni," ujar Arsul
Disisi lain, menurut Bambang Widjojanto, permohonan penambahan materi perbaikan oleh BPN didasarkan pada Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2019 dimana BPN menggunakan hal mereka secara konstitusional untuk menambah dan memperbaiki gugatan mereka.
Oleh karena itu penulis menilai bahwa jika benar Ma'aruf Amin masih menjabat dalam struktur organisasi Bank Syariah dan tidak melengkapi dokumen pendaftaran termasuk surat pengunduran diri dari Bank Syariah maka hal ini menjadi salah satu yang ditakutkan oleh KPU dan TKN karena tidak ada dasar hukum untuk membantah selain mencegah argumentasi itu masuk dalam persidangan.
Apakah ini sebuah ketakutan?
Mari kita menyimak.