Seruan People Power diibaratkan seperti meriam yang terus menerus menembak dengan ancaman keras. Sehingga menimbulkan pro dan kontra. Ada beberapa pengamat yang mengatakan bahwa People Power merupakan tindakan inkonstitusional.
Disisi lain, Dewi Tanjung menyiapkan strategi khusus untuk meredam seruan dan gerakan People Power ini. Dewi diam-diam mengumpulkan bukti dan data untuk melaporkan seruan gerakan People Power tersebut.
Alasannya adalah seruan People Power mengindikasikan ada usaha menghasut rakyat untuk tidak percaya pada pemilu dan pastinya melengserkan pemerintah yang sah. Kasus seperti ini dinamakan Makar. Dengan alasan demikian, Dewi melaporkan Eggi Sudjana sebagai pelaku tindakan makar kepada Polda Metro Jaya.
Kemudian Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka makar oleh Polda Metro Jaya. Eggi diduga melakukan tindakan makar dengan seruan penggunaan People Power untuk memenangkan Pilpres kali ini dengan cara tidak menerima hasil pemilu sebagai keputusan sah.
Setelah penetapan Eggi Sudjana sebagai tersangka, Dewi Tanjung pun melaporkan Kivlan Zen yang sempat memimpin demonstrasi di depan kantor Bawaslu. Kivlan Zen sedang dalam proses pemeriksaan.
Penetapan Eggi Sudjana sebagai tersangka membuat Amin Rais sepertinya takut dan menggantikan People Power dengan istilah kedaulatan rakyat agar jangan terindikasi makar. Prabowo dan Sandiaga juga tidak menyerukan People Power.
Sekarang bukan hanya Eggi Sudjana dan Kivlan Zen. Amin Rais, Habib Rizieq dan Bachtiar Nasir. Juga sudah dilaporkan oleh Dewi Tanjung kepada polisi terkait dengan dugaan Makar melalui seruan People Power.
Adapun alat buktinya adalah video yang berisi rekaman pidato. Video tersebut beredar via WhatsApp sehingga dipegang sebagai bukti kuat untuk melaporkan para politisi yang menyerukan aksi People Power.
Laporan Dewi Tanjung diterima dengan tuduhan pemufakatan jahat atau makar dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan/atau pasal 15, 16 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan/atau pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 10 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dewi Tanjung adalah seorang caleg perempuan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Nomor urut 6 pada daerah pemilihan Jawa Barat V (Bogor). Perempuan kelahiran Padang 39 tahun silam, bersahabat dengan Eggi Sudjana sebagai aktivis 98. Ia juga seorang pemain sinetron sebelum terjun ke dunia politik.
Caleg cantik ini berbeda dengan politisi yang lain. Mereka sibuk perang kata-kata bahkan ada yang berperang sajak sedangkan ia menyediakan strategi khusus untuk membuat lawan politik mereka mati kutu.