Secara konstitusional, jika terjadi kecurangan dalam pemilu maka dilaporkan kepada Bawaslu dan ditindaklanjuti secara hukum. Selain itu, Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipercaya menjadi hakim dalam masalah ini sebagai langkah terakhir mengajukan gugatan terhadap hasil pemilu yang diwarnai dengan berbagai kecurangan.
Akan tetapi, kali ini BPN tidak ingin ada campur tangan MK dalam penyelesaian masalah dugaan kecurangan pemilu. Mereka rupanya kecewa dengan keputusan MK pada Pilpres 2019 yang "menguntungkan Jokowi".
"MK telah berhasil membuat kami tidak memiliki kepercayaan bahwa mereka akan melakukan persidangan secara objektif," kata Juru Kampanye Nasional BPN Muhammad Syafii di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2019) melalui detik.com
Lalu apa yang harus mereka lakukan? Lembaga hukum tidak dipercaya, lembaga penyelenggara pemilu tidak dipercaya dan sebagian besar rakyat Indonesia tidak dihiraukan. Mereka menganggap hukum dan konstitusi sudah lumpuh dan tak dapat berbuat apa-apa lagi.
Menurut penulis, pengerahan massa akan dilakukan sebagai solusi terakhir mereka karena itu adalah maksud dari People Power. Namun, seruan People Power dikaitkan dengan makar sehingga People Power diganti dengan kedaulatan rakyat.
"Kita kembali ke Pasal 1 UUD 1945, kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan melalui ketentuan UUD. Lalu kalau sudah dipastikan UU Dasar tidak dilaksanakan, kedaulatan tetap ada di tangan rakyat," ujar Muhammad Syafii melalui detik.com.
Seperti yang sudah saya tuliskan bahwa seruan gerakan People Power boleh berakhir tetapi ideologi pengerahan massa tidak mungkin hilang sehingga seruan gerakan Kedaulatan Rakyat hanya nama tetapi memiliki ideologi yang sama dengan People Power.
Namun, menjadi pertanyaan bagi publik adalah kedaulatan rakyat seperti apa yang dimaksudkan oleh kubu Prabowo-Sandi.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Kedaulatan Rakyat berarti kekuasaan tertinggi terletak pada rakyat atau demokrasi. Mekanisme dan proses penyerahan kedaulatan rakyat dapat dilakuakan dengan mekanisme pemilu, sedangkan pemilu tersebut merupakan bagiaan dari suatu demokrasi. Demokrasi telah dilakukan pada tanggal 17 April 2019. Lalu, apakah akan dilakukan pemilu ulang seluruhnya atau pemilu ulang untuk tempat-tempat terjadinya kecurangan?
Dilihat dari ideologi oposisi, "Kedaulatan Rakyat" dilakukan dengan pengerahan massa dan dapat berakibat pada kasus makar. Sedangkan jika ditinjau dari maknanya, kedaulatan rakyat telah dilalui melalui tahapan pesta demokrasi sehingga jika kemungkinan makna kedua yang berlaku maka mungkin bperlu dilakukan pemilu ulang.
Akan tetapi, perlu ada kesadaran bahwa disaat seperti apa ada kedaulatan rakyat dan ada kedaulatan hukum. Menurut penulis, pesta demokrasi harus ada sinergi antara kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum sehingga dugaan-dugaan kecurangan yang dipaparkan oleh kubu BPN seharusnya diserahkan kepada MK karena pada kondisi ini, kedaulatan hukum perlu dilakukan.