FPI dikabarkan akan memperpanjang izin pada Juni mendatang. Namun, ada beberapa hal yang mengancam keberadaan FPI di Indonesia. Lantas apa yang akan terjadi?
Front Pembela Islam (FPI) merupakan salah satu organisasi yang memiliki massa cukup besar di Indonesia. Dibuktikan dengan beberapa aksi yang mereka pimpin seperti aksi 212 yang menuntut Ahok untuk dimasukkan ke dalam penjara setelah dianggap melakukan penistaan agama dan Insiden Monas dimana FPI melakukan penyerangan terhadap Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKBB).
FPI yang jelas didirikan sebagai ormas yang memperjuangkan kesejahteraan dan keadilan sosial kaum Islam. Namun, realitanya aksi yang dilakukan melampaui batas-batas tertentu dan meresahkan masyarakat.
Kebanyakan aksi yang mereka lakukan adalah seperti penutupan klab malam, tempat pelacuran dan tempat-tempat yang diklaim sebagai tempat maksiat, ancaman terhadap warga negara tertentu, penangkapan (sweeping) terhadap warga negara tertentu, konflik dengan organisasi berbasis agama lain. Hal tersebut di atas adalah wajah FPI yang paling sering diperlihatkan dalam media massa.
Sejak tahun 2002 FPI juga menuntut Amandemen UUD 1945 tentang Dasar Negara Indonesia untuk memasukkan syarat Islam ke dalam kalimat Negara berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.Â
Karena itu, FPI dianggap sebagai ormas yang anarkis, ormas yang merugikan masyarakat, ormas yang tidak taat pada Pancasila dan ormas yang tidak mencerminkan nilai-nilai Islami sehingga banyak kalangan baik dari beberapa ormas lain dan pemerintah itu sendiri menuntut untuk membubarkan organisasi yang dipimpin oleh Habib Rizieq.
Setiap ormas yang ada di Indonesia memiliki izin beroperasi selama lima tahun kemudian diperpanjang atau tidak tergantung pada keputusan organisasi. Akan tetapi, kehadiran organisasi harus memiliki izin dari pemerintah sebagai bentuk keamanan dan perlindungan terhadap negara dan mencegah terbentuknya ormas yang akan merusak kehidupan berbangsa dan bernegara.
FPI sebagai salah satu ormas di Indonesia, yang terdaftar pada kementerian agama dengan nomor Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 dimana SKT FPI terhitung sejak 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019 sehingga masa berlakunya hampir selesai.
Oleh karena itu, perpanjangan izin harus segera dilakukan jika FPI masih mau melakukan banyak aksi kemanusiaan atau tidak melakukan perpanjangan izin jika tidak ada sesuatu yang ingin dilakukan lagi.
Namun, melalui detik.com, Juru bicara FPI, Slamet Ma'arif, mengatakan izin ormas FPI akan segera diperpanjang sehingga kita dapat menyimpulkan bahwa ada hal-hal tentang kemanusiaan yang masih ingin diperjuangkan oleh FPI.
Perpanjangan izin ormas sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang sehingga FPI berhak mengajukan permohonan perpanjangan izin kepada pemerintah. Aturan tentang perpanjangan izin ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 57 Tahun 2017 Pasal 23 tentang SKT perpanjangan izin ormas.
Nah di dalam pasal 10 dan 11 memuat persyaratan-persyaratan perpanjangan izin ormas. Â Salah satunya adalah surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan.Â
Syarat tersebut mengancam keberadaan FPI mengingat banyak aksi yang dilakukan oleh FPI sangat menggangu dan merugikan kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana yang telah dijelaskan dalam bagian awal tulisan ini.
Bagian ini hanyalah analisa, dan kemungkinan tidaknya ada karena kasus di pengadilan secara ormas tidak ada.
Namun, FPI bisa dijebak dengan kasus Ketua FPI, Habib Rizieq yang sampai saat ini belum memenuhi panggilan sebagai tersangka dalam kasus pornografi bersama Firza Husein. Oleh karena itu, hal ini juga dapat dijadikan sebagai momentum oleh pihak kepolisian untuk menyelesaikan masalah Habib Rizieq.
Habib Rizieq akan menjadi penentu masa depan FPI. Jika ia tidak kembali, FPI ye tidak mendapatkan izin. Akan tetapi ini hanya sebuah analisa. Syarat dan ketentuan selanjutnya ada di pihak yang berwenang.
Hal yang kedua yang mengancam keberadaan FPI adalah surat pernyataan kesediaan atau persetujuan dari pejabat negara, pejabat pemerintahan, dan/atau tokoh.
Nah jika banyak pejabat negara dan pemerintah tidak memberikan dukungan maka salah satu syarat tidak terpenuhi sehingga FPI terancam tidak mendapatkan izin dari pemerintah.
Hal yang ketiga adalah beredar petisi yang mengatasnamakan Ira Bisyir yang dibuat pada tanggal 6 Mei 2019 untuk menolak perpanjangan izin FPI di Indonesia.
"Assalamualaikum.Salam sejahtera bagi kita semua.
Mengingat akan berakhirnya ijin organisasi FPI di Indonesia,mari kita bersama-sama menolak perpanjangan ijin mereka.Karena organisasi tersebut adalah Merupakan kelompok Radikal, pendukung kekerasan dan pendukung HTI.
Mohon sebar luaskan petisi ini,agar tercipta Indonesia yang aman dan damai." Demikian bunyi petisi tersebut.
Tulisan ini hanyalah sebuah opini.
Salam!!!
Sumber:
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H