Mohon tunggu...
Neno Anderias Salukh
Neno Anderias Salukh Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Budaya | Pekerja Sosial | Pengawas Pemilu

Orang biasa yang menulis hal-hal biasa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

FPI Terancam Bubar

8 Mei 2019   05:21 Diperbarui: 9 Mei 2019   23:00 503
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perpanjangan izin ormas sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang sehingga FPI berhak mengajukan permohonan perpanjangan izin kepada pemerintah. Aturan tentang perpanjangan izin ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 57 Tahun 2017 Pasal 23 tentang SKT perpanjangan izin ormas.

Nah di dalam pasal 10 dan 11 memuat persyaratan-persyaratan perpanjangan izin ormas.  Salah satunya adalah surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan. 

Syarat tersebut mengancam keberadaan FPI mengingat banyak aksi yang dilakukan oleh FPI sangat menggangu dan merugikan kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana yang telah dijelaskan dalam bagian awal tulisan ini.
Bagian ini hanyalah analisa, dan kemungkinan tidaknya ada karena kasus di pengadilan secara ormas tidak ada.

Namun, FPI bisa dijebak dengan kasus Ketua FPI, Habib Rizieq yang sampai saat ini belum memenuhi panggilan sebagai tersangka dalam kasus pornografi bersama Firza Husein. Oleh karena itu, hal ini juga dapat dijadikan sebagai momentum oleh pihak kepolisian untuk menyelesaikan masalah Habib Rizieq.

Habib Rizieq akan menjadi penentu masa depan FPI. Jika ia tidak kembali, FPI ye tidak mendapatkan izin. Akan tetapi ini hanya sebuah analisa. Syarat dan ketentuan selanjutnya ada di pihak yang berwenang.

Hal yang kedua yang mengancam keberadaan FPI adalah surat pernyataan kesediaan atau persetujuan dari pejabat negara, pejabat pemerintahan, dan/atau tokoh.

Nah jika banyak pejabat negara dan pemerintah tidak memberikan dukungan maka salah satu syarat tidak terpenuhi sehingga FPI terancam tidak mendapatkan izin dari pemerintah.

Hal yang ketiga adalah beredar petisi yang mengatasnamakan Ira Bisyir yang dibuat pada tanggal 6 Mei 2019 untuk menolak perpanjangan izin FPI di Indonesia.

"Assalamualaikum.Salam sejahtera bagi kita semua.

Mengingat akan berakhirnya ijin organisasi FPI di Indonesia,mari kita bersama-sama menolak perpanjangan ijin mereka.Karena organisasi tersebut adalah Merupakan kelompok Radikal, pendukung kekerasan dan pendukung HTI.

Mohon sebar luaskan petisi ini,agar tercipta Indonesia yang aman dan damai." Demikian bunyi petisi tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun