Seingat saya, pemilu tahun 2004 dan 2009 tidak sesulit ini. Di kertas surat suara, Nama Caleg dilengkapi dengan foto sehingga lebih memudahkan bagi mereka yang kesulitan melihat dan membaca.
Saya percaya bahwa, KPU dengan pertimbangan tertentu yang sangat matang membuat kertas surat suara seperti itu. Hemat saya, kertas surat suara dibuat seperti itu karena caleg dari 20 Partai yang sangat banyak sehingga jika dicantumkan dengan foto, membutuhkan kertas yang ukurannya lebih besar lagi.
Setelah saya mengamati beberapa fenomena daalm pemilu kali ini, Untuk daerah pemilihan saya, rupanya beberapa caleg yang benar-benar ingin mencalonkan diri dan ingin berjuang untuk rakyat. Misalkan terdapat 126 caleg, yang memiliki motivasi untuk ke parlemen hanya 50an orang.
Ada beberapa teman saya yang ikut calon tetapi ia tidak ada antusias untuk kampanye dan sebagainya. Setelah itu, saya tanya mengapa? Saya belum siap, karena saya diminta hanya untuk memenuhi kuota perempuan.Â
Oke, semuanya pasti demi kepentingan Partai dan mungkin untuk memenuhi aturan pencalonan. Akan tetapi, banyaknya calon yang hanya sebagai pelengkap malah menyulitkan pemilih. Untuk apa? Calon kalau hanya sekedar nama tercantum atau memenuhi kuota dan menaati aturan.
Dua hal ini berakibat pada meningkatknya surat suara tidak sah di beberapa TPS yang didominasi oleh orang tua yang memiliki SDM yang rendah.
Dua hal di atas hanyalah pendapat yang saya tuangkan melalui tulisan ini. Akan lebih lengkap jika pembaca memberi komentar yang baik untuk didiskusikan sehingga kalau dapat, bermanfaat bagi Pemilu-pemilu yang akan datang.
Salam!!!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H