Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan aturan baru terkait penulisan nama dokumen kependudukan.
Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, yang di tandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 21 April 2022.
Jika disimpulkan secara garis besar, isi dari permendagri tersebut menjelaskan beberapa aturan terkait nama pada dokumen kependudukan, diantaranya :
1. Minimal dua kata, maksimal 60 huruf termasuk spasi.Â
2. Tidak boleh disingkat, kecuali tidak diartikan.Â
3. Dilarang menggunakan angka atau tanda baca.Â
4. Boleh mencantumkan gelar, adat dan keagamaan.Â
5. Berlaku mulai tanggal 21 April 2022.
Hal ini berlaku untuk semua dokumen kependudukan, meliputi :
1. Biodata PendudukÂ
2. KK
3. KTP
4. Kartu Identitas AnakÂ
5. Akta Pencatatan Sipil
Pencatatan Nama pada dokumen kependudukan yang telah dibuat sebelum tanggal 21 April 2022, dinyatakan tetap berlaku.Â
Nah, itu dia penjabaran secara ringkas tentang permendagri no. 73 tahun 2022. Untuk lebih jelasnya, bisa dibaca secara menyeluruh agar kita mengetahui isi dari pasal-pasal peraturan tersebut
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H