2. KK
3. KTP
4. Kartu Identitas AnakÂ
5. Akta Pencatatan Sipil
Pencatatan Nama pada dokumen kependudukan yang telah dibuat sebelum tanggal 21 April 2022, dinyatakan tetap berlaku.Â
Nah, itu dia penjabaran secara ringkas tentang permendagri no. 73 tahun 2022. Untuk lebih jelasnya, bisa dibaca secara menyeluruh agar kita mengetahui isi dari pasal-pasal peraturan tersebut
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!