Mohon tunggu...
NENING LATIFAH AL AMIN
NENING LATIFAH AL AMIN Mohon Tunggu... Guru - Hamba yang hina....

Penikmat buku dan senja.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Permendagri No. 73 Tahun 2022: Nama Bukan Sembarang Nama, Ada Aturannya!

24 Mei 2022   19:30 Diperbarui: 24 Mei 2022   19:46 332
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. KK

3. KTP

4. Kartu Identitas Anak 

5. Akta Pencatatan Sipil

Pencatatan Nama pada dokumen kependudukan yang telah dibuat sebelum tanggal 21 April 2022, dinyatakan tetap berlaku. 

Nah, itu dia penjabaran secara ringkas tentang permendagri no. 73 tahun 2022. Untuk lebih jelasnya, bisa dibaca secara menyeluruh agar kita mengetahui isi dari pasal-pasal peraturan tersebut

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun