Mohon tunggu...
Neni Ismarini
Neni Ismarini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Syariah - UIN Raden Mas Said Surakarta

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Manajemen Asuransi Syariah "Shariah Split Fund Theory"

6 Maret 2023   11:33 Diperbarui: 6 Maret 2023   11:35 295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Melihat alasan di atas, dapat diketahuhi bahwa transaksi dalam asuransi konvensional yang selama ini kita kenal, belum sesuai dengan transaksi yang dikenal dalam fiqih Islam. Asuransi syariah dijalankan dengan prinsip ta'awun, dapat diterima oleh masyarakat dan berkembang cukup pesat pada beberapa tahun terakhir ini. Asuransi syariah dengan perjanjian di awal yang jelas dan transparan serta akad yang sesuai syariah, di mana dana dan premi asuransi yang terkumpul akan dikelola dengan profesional oleh perusahaan asuransi syariah lewat investasi syar'i yang berlandaskan pada prinsip syariah, yang pada akhirnya semua dana yang dikelola tersebut akan dipergunakan guna menghadapi dan mengantisipasi terjadinya musibah atau bencana yang terjadi di antara para peserta asuransi, melalui asuransi syariah, kita mempersiapkan diri secara finansial dengan tetap mempertahankan prinsip-prinsip transaksi yang sesuai dengan fiqih Islam. Jadi tidak ada keraguan untuk berasuransi syariah. 

Definisi asuransi menurut undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 pasal 1, asuransi merupakan perjanjian antara dua pihak atau lebih di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada yang tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena sebuah kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita oleh tertanggung, yang timbul dari sebuah peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang berdasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan (hlm.1). Ruang lingkup asuransi syariah ialah usaha jasa keuangan dengan menghimpun dana dari masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi, memberikan perlindungan kepada anggota masyarakat yang memakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya sebuah kerugian atas suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup atau meninggalnya seseorang. 

Di dalam buku ini disebutkan macam-macam asuransi yang ditinjau dari berbagai aspek, baik aspek peserta, pertanggungan, maupun dari aspek sistem yang digunakan. Yang pertama asuransi ditinjau dari aspek peserta, ada beberapa macam diantaranya asuransi pribadi yaitu asuransi yang dilakukan oleh seseorang yang bertujuan untuk menjamin dari bahaya tertentu, asuransi ini mengandung hampir seluruh bentuk asuransi selain asuransi sosial kemudian asuransi sosial yaitu asuransi yang diberikan kepada komunitas tertentu seperti anggota ABRI, orang-orang yang tidak mampu, pegawai negeri sipil orang-orang yang sudah pensiun dan yang lainnya. Kedua yaitu asuransi ditinjau dari bentuknya yang dibagi menjadi dua yaitu Asuransi Takaful dan asuransi niaga yang mencakup asuransi kerugian dan asuransi jiwa. Ketiga yaitu asuransi ditinjau dari aspek pertanggungan atau objek yang dipergunakan yaitu asuransi umum atau asuransi kerugian dan asuransi jiwa. 

Dalam asuransi syariah terdapat aspek-aspek penting yaitu mengenai konsep, asal usul, sumber hukum, larangan adanya unsur maisir, gharar, dan riba, pengelolaan dana, investasi, kepemilikan dana, unsur premi, kontribusi biaya, sumber pembayaran klaim, sistem akuntansi, keuntungan, visi dan misi. Konsep dalam asuransi syariah merupakan suatu konsep yang mana terjadi saling memikul resiko di antara sesama peserta sehingga antara satu dengan yang lainnya menjadi penanggung atas risiko yang kemungkinan terjadi. (hlm.10). Konsep dalam asuransi syariah berbeda dengan asuransi konvensional, dimana asuransi syariah lebih ke tolong-menolong antara satu sama lain sedangkan asuransi konvensional hanya mencari keuntungan saja. 

Kondisi di masa depan yang kita hadapi pasti tidak memiliki kepastian seperti yang dinyatakan di dalam Alquran. Masa depan adalah sesuatu yang belum pasti karena selalu berkaitan dengan risiko. Risiko apapun bisa terjadi di masa depan akan tetapi kita sebagai manusia dapat menyisihkan sebagian harta kita untuk menanggung kebutuhan di masa depan yang belum pasti. Penyisihan harta untuk masa depan dapat berupa investasi menabung atau membayar premi asuransi. Dengan adanya asuransi seseorang dapat mempersiapkan diri tentang bagaimana kondisi keuangannya di masa depan. Dalam asuransi, risiko hidup yang dilindungi oleh asuransi ada beberapa macam diantaranya kecelakaan di jalan, mengalami ke masalah kesehatan akut, tidak dapat bekerja karena cacat, kehilangan harta, kehilangan pendapatan, kecelakaan di tempat kerja atau di rumah, menjadi korban penipuan dan yang lainnya. Risiko tersebut dapat terjadi dan mengancam siapapun tanpa melihat status sosial seseorang. 

Berjalannya sebuah aktivitas dalam asuransi syariah ditegakkan berdasarkan pada asas operasionalnya. Asas-asas tersebut diacuh dalam aktivitas asuransi syariah dapat dilihat dalam beberapa spektrum sebagai berikut: 

1. Spektrum aqidah

- Asuransi merupakan sebuah perencanaan masa depan. Perencanaan masa depan merupakan bagian dari iman dan taqwa (QS. Al-Hasyr:18) 

- Taslim dan tahkim kepada syariat Allah SWT. 

- Misinya mensejahterakan jasmani dan rohani berdasarkan ketakwaan

- Menegakkan syariat dan merealisasikan misi kehidupan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun