Oleh karena itu,  gagasan  'pemurnian bahasa' tidak dapat dituangkan dalam  bahasa Indonesia karena memiliki prinsip  inklusif. Bahasa Indonesia merupakan  bahasa yang hidup dengan alasan sifat inklusif tersebut.
2. Bersifat Plural
Bahasa Indonesia memiliki sifat plural atau jamak dengan alasan bahwa bahasa Indonesia mampu  menerima perbedaan dan keragaman yang menjadi  kekayaan bangsa. Apabila kita memperhatikan  Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), maka dapat ditemukan cerminan Bhinneka Tunggal Ika. Bahasa Indonesia yang memiliki ruh pluralitas akan  terus berkembang.
3. Bersifat Demokratis dan Egaliter
Bahasa Indonesia memiliki sifat demokratis dan egaliter sebab  cocok dipakai semua orang tanpa mengenal perbedaan status sosial, latar belakang, suku dan agama. Para pengguna bahasa Indonesia dapat  langsung berkomunikasi dengan menggunakan bahasa tersebut secara bersamaan.
Bahasa Indonesia pun digunakan  tidak berdasarkan hierarki sosial. Maka dari itu, dalam pengguunaannya, setiap orang menjadi setara dalam berbahasa Indonesia sehingga lebih  cepat menyebar  menjadi 'bahasa kemanusiaan'.
Â
4. Diterima Masyarakat
Penggunaan bahasa Indonesia dapat diterima di semua wilayah di Indonesia baik secara lintas agama, lintas etnis, masyarakat kota dan desa, semua genre dalam lapisan masyarakat. Oleh karena itu, bahasa Indonesia layak dikukuhkan bahasa pemersatu bangsa.
Demikian jawaban mengapa bahasa Indonesia dipilih sebagai bahasa persatuan berdasarkan runtutan sejarah dimulai sejak peristiwa Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928. Dan, seperti yang kita ketahui bersama, hingga saat ini  bahasa Indonesia menjadi alat komunikasi resmi di tanah air kita tercinta, Indonesia.***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H