Mohon tunggu...
Neng Sri Kurniasih
Neng Sri Kurniasih Mohon Tunggu... -

Mahasiswa D3 Akuntansi Polban, Semangat Tingkat Akhir :D

Selanjutnya

Tutup

Money

Penagihan Pajak secara Aktif dan Pasif

7 November 2015   10:55 Diperbarui: 4 April 2017   18:23 5001
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

     Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah harus melaksanakan penagihan pajak secara pasif maupun aktif. Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, “Penagihan pajak adalah tindakan penagihan yang dilaksanakan oleh fiskus atau juru sita pajak kepada penanggung pajak tanpa menunggu jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, masa pajak dan tahun pajak.”

      Sedangkan menurut Soemitro (1996:17), “Penagihan pajak adalah perbuatan yang dilakukan Direktorat Jendral Pajak karena Wajib Pajak tidak mematuhi ketentuan Undang-undang pajak, khususnya mengenai pembayaran pajak yang terutang.”

     Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa penagihan pajak adalah kegiatan menagih yang dilakukan fiskus kepada penanggung pajak yang tidak melunasi utang pajaknya dan prosedur penagihannya dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Pajak.

     Sedangkan utang pajak menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 Pasal 1 Butir 8 adalah “Pajak yang masih harus dibayar temasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.” Jadi utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar penanggung pajak yang nominalnya tercantum dalam surat ketetapan pajak termasuk nominal untuk sanksi administrasi.

      Menurut Suandy (2006:45) penagihan pajak terdiri atas tiga bentuk, yaitu :

a. Penagihan pasif

      Penagihan pasif adalah penagihan pajak yg dilakukan dengan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), SK Pembetulan, SK Keberatan dan Putusan Banding yang menyebabkan pajak terutang lebih besar. Dalam penagihan pasif, fiskus hanya memberitahukan ke Wajib Pajak mengenai adanya utang pajak. Apabila dalam jangka waktu satu bulan sejak diterbitkan Surat Tagihan Pajak atau surat lain yang sejenis wajib pajak tidak melunasi utang pajaknya maka fiskus akan melakukan penagihan aktif.

b. Penagihan aktif

      Penagihan aktif adalah kelanjutan dari penagihan pasif. Dalam penagihan aktif, fiskus berperan aktif sampai dengan tindakan sita dan lelang. Adapun tahap penagihan aktif adalah sebagai berikut:

  • Surat Teguran.
  • Penagihan Pajak Seketika Sekaligus.
  • Surat Paksa.
  • Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
  • Pelaksanaan Lelang.

c. Penagihan pajak seketika dan sekaligus

     Penagihan pajak seketika dan sekaligus adalah tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh juru sita pajak kepada penanggung pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, masa pajak dan tahun pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun