Mohon tunggu...
Tety Polmasari
Tety Polmasari Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga biasa dengan 3 dara cantik yang beranjak remaja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, insyaallah tidak akan mengecewakan...

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Bea Cukai dan Mabes Polri Musnahkan 800 Ribu Pisau Cukur Tiruan Merek Getlitey

27 Agustus 2023   16:57 Diperbarui: 27 Agustus 2023   16:58 435
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemusnahan produk tiruan dengan mesin pencacah (dokumen pribadi)

Sebanyak 800 ribu pisau cukur tiruan merek Getlitey dimusnahkan di Rumah Daur Ulang (RDU) Padurenan, Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat 25 Agustus 2023. Produk tiruan yang meniru produk 3D Gillette dari P&G Company dinilai sah secara hukum melakukan pelanggaran merek dagang.

Pemusnahan disaksikan bersama-sama P&G Indonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Kepolisian Republik Indonesia. Ini menjadi kasus penegakan pertama yang melibatkan merek dagang 3D di Indonesia.  

Tindakan pemusnahan ini diambil karena ada pihak korban yang melaporkan, dalam hal ini P&G Indonesia. Kemudian laporan ini ditindaklanjuti oleh DJBC dan Bareskrim Polri. Bukan semata-mata karena nilai kerugian secara materi, melainkan lebih kepada keamanan masyarakat yang menggunakan produk tersebut.

Bea dan Cukai Tanjung Emas lalu melakukan pencegahan beredarnya produk tiruan tersebut pada akhir Desember 2022. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 20 Tahun 2017 tentang Pengawasan Impor dan Ekspor Produk yang Diduga Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual ("PP No. 20/2017").

Juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.04/2018 tentang Pencatatan, Pencegahan, Penjaminan, Penghentian Sementara, Pemantauan dan Evaluasi dalam Rangka Pengawasan Impor atau Ekspor Produk yang Diduga Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual ("PMK No.40/PMK.04/2018").

Berdasarkan kewenangan yang diatur di kedua peraturan tersebut, Bea dan Cukai Tanjung Emas menegah 350 karton berisi kurang lebih 403.200 keping produk pisau cukur yang melanggar merek dagang Gillette 3D.

Perlu diketahui penyitaan produk yang melanggar hanya dapat dilakukan setelah Pengadilan Niaga setempat (dalam hal ini Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang) mengeluarkan putusan dan menyatakan pelanggaran produk pisau cukur atas barang  yang diimpor ke Indonesia tersebut melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Kasubdit Kejahatan Lintas Negara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Souvenir Yustianto menegaskan pencegahan oleh KPPBC TMP Tanjung Emas tersebut merupakan buah nyata dari program Rekordasi yang dilaksanakan DJBC sesuai TRIPS Agreement. Ini adalah sebuah konvensi internasional panduan bagi institusi kepabeanan di dunia dalam melakukan perlindungan HKI di border setiap negara.

Melalui program ini, DJBC secara aktif dapat melakukan monitoring importasi barang yang diduga melakukan pelanggaran HKI dan selanjutnya melakukan penghentian sementara, sebelum barang beredar ke pasar bebas.

Pihak P&G Indonesia, Ditjen Bea Cukai, dan Bareskrim Mabes Polri saat memberikan keterangan (Dokpri)
Pihak P&G Indonesia, Ditjen Bea Cukai, dan Bareskrim Mabes Polri saat memberikan keterangan (Dokpri)
"Mekanisme inilah wujud perlindungan DJBC bagi pemegang merek yang telah melakukan Rekordasi, sehingga mereka tidak perlu mengeluarkan sumber daya atau mengalokasikan perhatian untuk melakukan pemantauan produk palsu di peredaran bebas," terangnya.

Pemusnahan ini juga memperlihatkan bagaimana P&G dan Pemerintah bekerja sama guna memastikan agar konsumen mendapatkan produk asli yang berkualitas

Menurutnya, sudah saatnya  Bea Cukai melindungi pasar dalam negeri, baik pelaku usahanya maupun masyarakatnya, dari ancaman impor produk melanggar HKI dari luar negeri melalui Program Rekordasi, demi Indonesia yang lebih kuat.

Souvenir mendorong agar para pemilik merek lain bergabung dalam program Rekordasi di Bea Cukai, "Anda tidur nyenyak, biar DJBC bekerja melindung produk Anda dari ancaman importasi produk merek palsu." tuturnya.

Pada saat yang bersamaan, Polri juga melakukan penindakan di Jakarta terkait pelanggaran merek dagang Gillette 3D dan menyita 158 karton berisi kurang lebih 181.944 keping produk pisau cukur yang diketahui merupakan importir yang sama di Semarang.

Dengan penindakan tersebut, menegaskan Polri selalu siap melindungi pemilik merek dan konsumen di Indonesia dengan tujuan untuk menciptakan kondisi yang aman untuk persaingan usaha yang sehat. Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Presiden Direktur P&G Indonesia Saranathan Ramaswamy mengatakan pihaknya selalu menyediakan produk dengan standar tertinggi dan terbaik kepada konsumen. Pihaknya selalu memastikan keamanan produk, pengemasan, dan operasional bagi karyawan, konsumen, dan lingkungan perusahaan.

"Termasuk juga menjaga akses konsumen Indonesia ke produk dan layanan bermerek dengan kualitas dan nilai terbaik. Karena itu, kami terus berkomitmen untuk memberikan edukasi tentang standarisasi produk kami," tegasnya

Pihaknya mengingatkan kepada para distributor agar berbisnis secara etis dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Pihaknya mengapresiasi langkah hukum yang diambil oleh Bea dan Cukai serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) terhadap pelanggaran merek dagang Gillette 3D.


"Kami berharap para pelaku bisnis dan distributor dapat lebih bijak dan berhati-hati dalam menjual produknya kepada konsumen. Saya juga mendorong konsumen untuk membeli produk P&G dari saluran resmi," tegasnya.

Pemusnahan produk tiruan dengan mesin pencacah (dokumen pribadi)
Pemusnahan produk tiruan dengan mesin pencacah (dokumen pribadi)

John Terence Dy, Marketing Head of P&G Indonesia, menambahkan produk-produk P&G selalu melalui mekanisme standarisasi yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Sebelum sampai di tangan masyarakat harus melalui quality control untuk memastikan produk-produk kami benar-benar aman digunakan masyarakat.

Itu sebabnya mengapa produk tiruan harus dimusnahkan agar barang tiruan tersebut tidak kembali ke pasar. Setelah pemusnahan berakhir, sampah hasil pemusnahan pisau cukur tiruan tersebut  akan di daur ulang menjadi barang bernilai ekonomi.

Karena itu, diharapkan konsumen dan penjual lebih bijak dan berhati-hati dalam membeli dan memasarkan produk Gillette. Produk Gillette asli bisa didapatkan di toko resmi P&G yang terdaftar atau di toko e-commerce resmi P&G, di supermarket atau minimarket terdekat.

Berapa nilai kerugian yang dialami perusahaan? John Terence belum bisa memastikan. Baginya, yang terpenting bagaimana menjaga keamanan masyarakat dari produk tiruan. Mengenai kerugian, itu menjadi urusan kesekian. Pihaknya tidak ingin ada masyarakat yang terluka karena menggunakan produk tiruan tersebut.

Ia menegaskan, merek dagang 3D melindungi bentuk atau tampilan tiga dimensi dari sebuah merek, yang membantu konsumen untuk mengidentifikasi produk atau jasa dari suatu perusahaan. Dalam kasus ini, merek dagang 3D Gillette melindungi keunikan bentuk dari pisau cukur Gillette.

Simon Sabarani, Senior Manager, Corporate Communication P&G Indonesia menjelaskan, pemusnahan produk tiruan ini diawali dengan memisahkan produk dari kemasannya. Kemasan produk tersebut dihancurkan agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Jangan sampai kemasan tersebut dipergunakan lagi untuk menjual produk yang tidak aman kepada masyarakat.

Selanjutnya, produk tiruan dihancurkan dengan mesin pencacah sehingga menjadi butiran-butiran. Nantinya, butiran-butiran ini didaur ulang menjadi produk yang bernilai manfaat. Seperti cermin, bingkai foto, bangku, souvenir, dan lain-lain.

Gillette sendiri adalah merek pisau cukur, mata pisau, pisau cukur sekali pakai, dan produk perawatan pribadi yang pertama kali diperkenalkan pada 1895 secara global. Hadir pertama kali ketika Perang Dunia Pertama yang menjadi sebuah loncatan besar bagi Gillette. Lalu pada 1971 beredar di Indonesia.  

Saat ini merek dagang Gillette 3D telah diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Kemasan produk tiruan dihancurkan (dokumen pribadi)
Kemasan produk tiruan dihancurkan (dokumen pribadi)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun