Mohon tunggu...
Tety Polmasari
Tety Polmasari Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga biasa dengan 3 dara cantik yang beranjak remaja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, insyaallah tidak akan mengecewakan...

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Arahan Kepala SDN Depok 1 kepada Wali Murid Kelas 6 di Awal Tahun Ajaran

7 Agustus 2023   14:08 Diperbarui: 9 Agustus 2023   08:19 496
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Wali Kelas 6B - 6C - 6D (Dokumen pribadi)

Disampaikan pula kegiatan ekstrakulikuler Pramuka akan kembali dihidupkan mengingat kegiatan adalah wajib untuk diikuti oleh setiap siswa. Namun, kegiatan yang diadakan setiap Sabtu ini berlangsung dalam satu semester saja mengingat pada semester berikutnya siswa fokus pada Ujian Sekolah (US).

Karena itu, siswa kelas 6 diminta untuk melengkapi administrasi berupa akta kelahiran dan kartu keluarga agar tercatat sebagai peserta US. Jika tidak, siswa tidak bisa mengikuti US dan dampaknya pihak sekolah tidak bisa mengeluarkan ijazah.

Akta lahir dan KK ini juga diperlukan untuk pendaftaran ke jenjang berikutnya: SMP. Kalau ada kesalahan dan penulisan di akta lahir maupun di KK diminta untuk segera memperbaikinya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Karena terkadang orang tua baru menyadari jika ada kesalahan ketika diminta untuk kembali mengoreksi data diri siswa untuk keperluan ujian dan ijazah.

Pihak sekolah juga membuka ruang jika ada wali murid yang menginginkan jam pelajaran tambahan bagi siswa untuk persiapan menghadapi Ujian Sekolah atau untuk mata pelajaran tertentu. Namun, dengan catatan wali murid yang mengajukan dan disertai dengan surat pernyataan dari orang tua murid.

Wali Kelas 6B - 6C - 6D (Dokumen pribadi)
Wali Kelas 6B - 6C - 6D (Dokumen pribadi)

"Tapi saran saya lebih baik ambil les di luar sekolah, kan banyak itu, yang dekat rumah juga pasti ada. Ini semata-mata agar tidak terjadi miskomunikasi atau omongan-omongan negatif yang ditujukan kepada sekolah," tuturnya.

Kepala sekolah juga menyampaikan pihak sekolah tidak meminta adanya uang kas kelas. Tapi, jika wali murid merasa uang kas sangat diperlukan untuk memperlancar kegiatan anak-anak atau keperluan lainnya semisal menjenguk anak yang sakit, pihak sekolah tidak melarang.

Dengan catatan, tidak melibatkan sekolah. Uang kas hanyalah kesepakatan di antara wali murid. Kalau sekolah terlibat, nanti akan memunculkan kecurigaan. Iuran juga jangan sampai memberatkan wali murid karena tidak semua wali murid memiliki kemampuan ekonomi yang sama.

Di antara siswa juga ada yang tidak memiliki orang tua. Mungkin tinggal bersama nenek atau kakek, yang hidupnya serba terbatas. "Walaupun misalnya hanya Rp10.000 setiap bulan, kalau memang tidak punya uang, ya cukup memberatkan juga," katanya.

Karena itu, kepala sekolah meminta agar korlas tidak perlu menagihnya secara personal. Dikhawatirkan akan membuat siswa jadi malu atau mentalnya down. Dampaknya akan membuat siswa jadi enggan untuk bersekolah. Hal-hal seperti ini yang harus dihindari. Terlebih siswa sudah di kelas akhir.

Setelah menyampaikan beberapa hal mengenai agenda sekolah, diadakan tanya jawab dengan para wali murid. Kemudian dilanjutkan dengan pembentukan korlas di masing-masing kelas dengan didampingi oleh masing-masing wali kelas. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun