Selain itu, membentuk Kelompok Kerja Multistakeholder dalam Seknas yang terdiri dari K/L dan unsur lain seperti dunia usaha, lembaga masyarakat, NGO, dan filantropi. Kesemuanya dengan melibatkan seluruh Kementerian dan Lembaga terkait pengendalian perubahan iklim.
"Dialog nasional ini diselenggarakan  dengan tujuan untuk menyepakati berbagai isu penting perubahan iklim yang dihadapi oleh perempuan seperti ketidakamanan pangan, kesehatan, air bersih, sanitasi, migrasi dan kebencanaan," ujarnya.
Isu yang tidak kalah penting, lanjutnya, adalah meningkatnya Gender Based Violence, meningkatnya kemiskinan dan rendahnya akses perempuan terhadap ekonomi dan Sumber Daya Alam, seiring dengan terjadinya bencana akibat perubahan iklim.
Rencana Aksi Nasional Gender dan Perubahan Iklim berdasarkan LWPG meliputi 5 prioritas. Pertama, Prioritas A meliputi Pembangunan kapasitas, manajemen pengetahuan dan komunikasi. Kedua, Prioritas B meliputi Keseimbangan gender, partisipasi dan kepemimpinan perempuan. Ketiga, Prioritas C meliputi Koherensi, Koordinasi dan Penguatan Kelembagaan. Keempat, Prioritas D meliputi Implementasi dan sarana implementasi yang tanggap gender. Kelima, Prioritas E meliputi Pemantauan dan Pelaporan.
Sedangkan pembentukan Sekretariat untuk Implementasi Rencana Aksi Nasional Gender dan Perubahan Iklim, dilengkapi dengan  Pokja (Kelompok Kerja) yang diselaraskan dengan agenda Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim dalam ENDC yaitu:
Pokja I : Mitigasi dan adaptasi perubahan iklim melalui ketahanan pangan, pertanian berkelanjutan, air dan irigasi, serta ekosistem mangrove.
Pokja II : Mitigasi dan adaptasi perubahan iklim melalui FOLU, termasuk tutupan hutan dan lahan, pencegahan deforestasi/degradasi hutan, pengghutanan Kembali, perbaikan lahan kritis, pengelolaan air gambut, restorasi lahan gambut.
Pokja III : Mitigasi dan adaptasi perubahan iklim melalui pemanfaatan energi terbarukan untuk rumah tangga dan usaha, efisiensi energi untuk rumah tangga dan industri, pengelolaan limbah dan sampah, kesehatan lingkungan dan perlindungan sosial Kesehatan.
Pokja IV : Mitigasi dan adaptasi perubahan iklim melalui industri hijau, penciptaan lapangan kerja ramah lingkungan (green jobs), Science, Technology and Innovation -- STI (ilmu pengetahuan, teknologi dan inovasi).
Pokja V : Mitigasi dan adaptasi perubahan iklim melalui ketahanan terhadap bencana, dan dukungan untuk perbaikan kerusakan dan kehilangan (loss and damage).
Peran perempuan juga bisa dilakukan dari level masyarakat secara praktis. Beberapa hal yang bisa dilakukan dalam transisi energi di antaranya melakukan mengembangan dan advokasi energi terbarukan, gaya hidup hemat energi, dan terlibat dalam pengambilan keputusan pengelolaan energi.