Mohon tunggu...
Tety Polmasari
Tety Polmasari Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga biasa dengan 3 dara cantik yang beranjak remaja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, insyaallah tidak akan mengecewakan...

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Genderang Perang Melawan Penyelundup Pakaian Bekas Impor Ilegal

27 Maret 2023   20:07 Diperbarui: 27 Maret 2023   20:11 331
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Humas KemenkopUKM

"Untuk itu, perlu juga adanya literasi kepada konsumen dalam melindungi produk dalam negeri, sekaligus mengetahui risiko hukum dalam menjual pakaian bekas impor ilegal. Pakaian bekas impor ilegal ini beda dengan penindakan penyelundupan narkoba," katanya.

Pihaknya juga berkomitmen memperketat dampak selundupan dari pakaian bekas tersebut. Menurutnya, industri pakaian dalam negeri tidak bisa bersaing, mengingat pakaian bekas impor ilegal ini masuk sebagai sampah karena tidak dikenakan pajak dan sebagainya.

Teten menegaskan di semua negara akan melindungi negaranya dari setiap barang yang masuk melalui berbagai aturan. Contohnya industri kelapa sawit Indonesia yang banyak dijegal untuk bisa diekspor. Begitu juga dengan koperasi ekspor Indonesia ke Eropa dan Amerika Serikat yang harus memenuhi 21 sertifikasi, yang 3 di antaranya harus dilakukan review setiap enam bulan sekali.

Toko thrifting
Toko thrifting "Nyonya Jembreng" (Dokumen pribadi)

Hotline pengaduan

Kemenkop juga telah membuka saluran pengaduan atau hotline untuk pedagang pakaian bekas impor ilegal yang terdampak pelarangan. Tercatat dalam periode 23-24 Maret 2023, terdapat 21 laporan yang diterima. Sebanya 17 terverifikasi, dan 4 laporan tanpa identitas tidak terverifikasi.

Rinciannya, 6 laporan dari Jawa Barat dan 6 dari DKI Jakarta. Lalu dari Riau, Yogyakarta, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Banten, masing-masing satu laporan. Dari jumlah laporan itu, satu mengadukan pedagang pakaian bekas impor pada platform digital atau e-commerce.

Kebanyakan dari laporan yang masuk ke hotline meminta solusi karena tidak bisa berjualan akibat larangan pakaian bekas impor ilegal. Menkop memastikan, bakal segera menindaklanjuti laporan tersebut bersama Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

Para penjual terdampak itu pun minta difasilitasi bertemu produsen fashion lokal sebagai pengganti pakaian impor bekas. Itu artinya, menurut MenkopUKM, adanya pelarangan berdampak positif, karena para penjual sudah siap mengganti barang dagangannya dari pakaian bekas impor ilegal menjadi fashion lokal.

Mereka pun mendukung KemenkopUKM dengan membantu melaporkan akun media sosial atau e-commerce yang menjual pakaian bekas impor.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun