Konteks ayat ini memberi pemahaman bahwa ketentuan ber'iddah dengan keharusan tetap tinggal di rumah suami adalah media untuk rujuk. Itu sebabnya, perempuan yang ditalak raj'iah, haram dipinang laki-laki lain dalam masa iddahnya.
Demikian.
Wallahu'alam bisshowab
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!