Di saat itu, sekali perjalanan menggunakan unta atau kuda bisa menghabiskan waktu sekitar 1 tahun, jika ia kembali lagi butuh waktu sekitar 1 tahun juga. Jadi, jika ditotal butuh waktu 2 tahun.
Setelah 2 tahun itu, perempuan tersebut boleh menikah lagi. Dengan catatan, perempuan tersebut mengajukan gugat cerai kepada hakim. Nanti keputusan cerai itu hakim yang memutuskan.
Bagaimana ketika sudah menikah tiba-tiba suami yang hilang itu kembali? Bagaimana dengan status pernikahan tersebut dengan suami yang sah secara syar'i?
Dalam hal ini keputusan diserahkan kepada pihak perempuan. Apakah memilih suami yang "baru" atau suami yang "lama". Jika memilih suami yang lama maka suami yang baru harus menceraikan dulu isterinya.
Setelah melewati masa iddah baru boleh menikah dengan suami yang lama sesuai dengan aturan Islam.
Catatan
Perempuan dalam masa 'iddah talak raj'i (talak pertama dan kedua), diharamkan dipinang dan menerima pinangan. Baik secara terang terangan ataupun sindiran. Mengapa? Karena talak raj'i tidak memutus hubungan suami istri seketika.
Justru masa iddah ini bisa menjadi bahan renungan atau intropeksi diri. Siapa tahu di masa iddah keduanya damai dan rujuk kembali. Kecuali jika masa iddah itu sudah berlalu, maka ikatan perkawinan mereka barulah benar-benar putus.
Hal yang sama juga berlaku bagi perempuan yang menjanda karena menggugat cerai atau karena talak tebus (khulu') atau karena dicerai sebelum dicampuri. Pertimbangannya karena masih adanya kesempatan bersatu lagi dengan cara melakukan akad nikah baru dan dengan mahar yang baru juga.
Selama masa 'iddah raj'iah, perempuan tersebut wajib tetap tinggal di rumah suaminya sampai habis masa 'iddahnya. Ia tidak diperkenankan keluar dan suaminya pun tidak boleh mengusirnya.
Allah berfirman, "Tempatkanlah mereka dimana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka." (QS. At Thalaq: 6).