Selain itu, SNI IEC 62115:20111 Mainan elektrik- Keamanan; SNI 7617:2010 Tekstil - Persyaratan zat warna azo, kadar formaldehida dan kadar logam terekstraksi pada kain untuk pakaian bayi dan anak; dan EN 71-5 Chemical toys (sets) other than experimental sets.
Syukurnya, saat ini, sudah banyak industri yang menerapkan SNI mainan anak. Setidaknya, berdasarkan data bangbeni.bsn.go.id, terdapat 95 industri mainan anak yang sudah menerapkan SNI pada produk mainannya.Â
Salah satu yang konsisten menerapkan SNI mainan anak adalah PT Sinar Harapan Plastik. Â Berkat konsistensinya, PT SHP juga berhasil meraih SNI Award sejak tahun 2014 hingga 2021.
"BSN tentunya sangat mendorong industri yang menerapkan SNI mainan anak. BSN mengapresiasi produk mainan karya anak bangsa. Terlebih produknya berstandar, tidak kalah bersaing dengan produk mancanegara," ujar Kukuh.
Mempertimbangkan resiko atas penggunaan mainan, menurut Kukuh, penerapan SNI pada mainan anak sangatlah penting. Tanpa standar, risiko bahaya yang ditimbulkan cukup besar. Tentu saja hal ini dapat mengancam keselamatan dan keamanan anak.Â
Tidak hanya itu, dengan standar juga dapat mencegah masuknya produk impor dengan kualitas rendah. Karena tidak jarang, masih ditemukan produk mainan yang belum ber-SNI. Â
Dengan semakin banyaknya organisasi atau perusahaan yang menerapkan SNI mainan anak, diharapkan risiko dan bahaya penggunanaan mainan anak yang tidak berstandar bisa dicegah seminimal mungkin.Â
"BSN mengajak dan mendorong terus pelaku industri untuk menerapkan SNI mainan anak secara konsisten sehingga dapat meningkatkan kualitas dan daya saing nasional serta mencegah produk non standar masuk ke Indonesia," kata Kukuh.
Direktur Utama PT SHP, Hary Tio, menyampaikan, dengan adanya SNI, produknya tidak kalah bersaing dengan produk di mancanegara. Dengan SNI, pihaknya juga dapat menghasilkan produk yang berkualitas dan aman untuk masa depan bangsa yakni anak-anak Indonesia.Â
Saat ini, berdasarkan data Asosiasi Pengusaha Mainan Indonesia (APMI), pengusaha mainan sejenis di Indonesia berjumlah 59, yang terdiri dari 27 Pedagang Besar, lebih dari 50 Importir dan 6 Industri.Â