Mainan yang ber-SNI menjaga anak dari bahan dan kandungan berbahaya yang terdapat pada mainan. Selain itu, melindungi kesehatan, keselamatan, dan keamanan anak saat bermain.Â
Terlebih mainan anak-anak juga diperlukan dalam menstimulus tumbuh kembang anak. Bagaimana pun dalam era golden age perlu anak-anak dipandu. Golden age adalah periode anak bermain serta membuat mereka tersenyum dan gembira.Â
Bermain adalah kesenangan yang harus diperoleh setiap anak sebagai tahap dari tumbuh-kembangnya. Karena itu, kita sebagai orang tua perlu mengarahkan talenta mereka. Sebagai masa depan Indonesia, maka anak harus kita rawat demi negara kesatuan Republik Indonesia melalui anak-anak.
Aturan wajib SNI tersebut semata-mata karena pemerintah ingin melindungi anak-anak Indonesia sebagai generasi harapan bangsa dari bahaya mainan terutama yang berasal dari impor yang belum tentu ada jaminan kualitasnya. Terutama untuk mainan anak berusia 14 tahun ke bawah.
Tentunya, kasus anak celaka gara-gara mainan harus menjadi pembelajaran buat kita. Kasus enam anak berusia 5-12 tahun yang dirawat karena matanya hampir buta akibat bermain pistol-pistolan pada 13 Agustus 2013 di Rumah Sakit M. Djamil, Padang, jangan sampai terjadi lagi.Â
Anak-anak itu ada yang terkena peluru plastik dan masuk ke mata yang dapat merusak saraf optik dan retina yang berakibat pada kebutaan. Ada juga yang tertembak karena peluru nyasar atau ditembakkan langsung oleh temannya karena dikira pistol tersebut tidak berpeluru.Â
Selain dapat masuk ke mata, peluru plastik dapat masuk ke lubang hidung anak. Bila tidak segera dikeluarkan, peluru plastik dapat terbawa hingga ke paru-paru. Mengerikan, bukan?
Sebagian SNI yang sudah diterbitkan BSN telah diadopsi Kementerian Perindustrian ke dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 24/M-IND/PER/4/2013 Tentang Pemberlakuan SNI Mainan secara wajib, dengan perbaikan pertama di Peraturan Menteri Perindustrian No 55/M-Ind/PER/11/2013 dan perbaikan kedua di Peraturan Menteri Perindustrian No. 111/M-Ind/PER/12/2015.
Adapun SNI Mainan Anak yang diberlakukan secara wajib oleh Kementerian Perindustrian meliputi SNI ISO 8124 -- 1:2010, Keamanan mainan -- Bagian 1: Aspek keamanan yang berhubungan dengan sifat fisis dan mekanis; SNI ISO 8124 -- 2:2010, Keamanan mainan -- Bagian 2: Sifat mudah terbakar;
Berikutnya SNI ISO 8124-3:2010, Keamanan mainan -- Bagian 3:Migrasi unsur tertentu; dan SNI ISO 8124-4:2010, Keamanan mainan -- Bagian 4: Ayunan, seluncuran dan mainan aktivitas sejenis untuk pemakaian di dalam dan di luar lingkungan tempat tinggal.