Pemda perlu membuka kanal-kanal pengaduan seluas-luasnya sehingga masyarakat dapat ikut memantau dan melaporkan setiap kasus pelanggaran hak anak yang terjadi.Â
"Kami akan terus mengawal langkah-langkah yang diambil pemerintah Kota Depok. Tugas kita semua sebagai pemerintah adalah melindungi anak bersama masyarakat," ujarnya.Â
Pihaknya menekankan pentingnya melihat permasalahan ini dari perspektif anak, sehingga kebijakan yang ditetapkan betul-betul mengupayakan kepentingan terbaik bagi anak.
Menanggapi hal ini, Walikota Depok menjelaskan pihaknya menerima dengan baik masukan dari KemenPPPA. Dikatakan, seluruh tahapan akan berupaya dilakukan. Ke depannya, Pemerintah Kota Depok akan menindaklanjuti polemik yang ada dengan memperhatikan kepentingan terbaik anak.
Lewat video resmi Pemkot Depok yang dirilis Rabu 14 Desember 2022, Muhammad Idris menyampaikan poin-poin hasil pertemuan antara pemkot Depok dengan beberapa pihak.
Di antaranya dengan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbud-Ristek Muhammad Hasbi, Kementerian PPPA, Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Ditjen Kementerian Dalam Negeri, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi ASN dan Ombudsman RI.
Keputusan itu juga dengan memperhatikan dan mempertimbangkan surat Gubernur Jawa Barat tertanggal 12 Desember 2022 dan kondisi dinamis yang terjadi.
Akhirnya, Pemkot Depok mengambil kebijakan terkait relokasi SDN Pondok Cina 1 dan pembangunan masjid di jalan Margonda Raya, di antaranya:
Pertama, siswa yang masih belajar di lokasi SDN Pondok Cina 1 tetap akan difasilitasi belajar di sekolah tersebut sampai dengan terbangunnya ruang kelas baru di SDN Pondok Cina 5 yang dijadikan tempat relokasi.
Kedua, siswa SDN Pondok Cina 1 yang sudah belajar di SDN Pondok Cina 3 dan SDN Pondok Cina 5 diberi pilihan apakah mau belajar di dua sekolah tersebut atau kembali ke SDN Pondok Cina 1 disesuaikan dengan kenyamanan siswa.