Dalam pertemuan itu, pihak KemenPPPA diwakili Plt. Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak, Rini Handayani menekankan kepada Walikota Depok bahwa setiap pengambilan keputusan yang berkenaan dengan hidup anak wajib memerhatikan prinsip hak anak dan kepentingan terbaik anak.
Pemindahan sekolah tersebut harus dengan alasan keselamatan anak dan kepentingan terbaik bagi anak. Selain itu, harus diimbangi dengan ketersediaan dan kesiapan sarana prasana sekolah sesuai dengan aspirasi dan masukan dari anak dan orang tua/wali, termasuk kesesuaian jam belajar.Â
"Hal ini perlu dikomunikasi dan didiskusikan bersama seluruh warga sekolah agar anak-anak tetap memperoleh hak atas pendidikannya. Kesiapan sarana dan prasarana menjadi penting karena hal ini menjadi prasyarat terselenggaranya proses Pendidikan dengan baik," tegas Rini.
Rini menambahkan keputusan relokasi perlu dikomunikasikan dengan 3 pilar -- anak, orang tua, satuan pendidikan, yang harus memenuhi hak anak dan dilakukan dengan proses yang layak anak.
Salah satu hak anak yang penting untuk dipenuhi adalah hak mendapatkan pendidikan dasar. Kemen PPPA berkomitmen untuk memastikan upaya pemenuhan hak anak, salah satunya hak untuk mendapatkan pendidikan dasar.
Menurutnya, lebih baik utamakan terlebih dulu kelengkapan sarana dan prasarana pengganti bagi anak-anak SDN Pondok Cina 1 agar dapat bersekolah dengan layak. Tahapan relokasi juga harus dikomunikasikan agar tidak menghambat proses belajar dan mengajar di sekolah.Â
"Jangan sampai polemik ini justru memunculkan rasa trauma pada anak. Pastikan anak-anak merasa aman dan nyaman, termasuk memberikan akses ke sekolah dan kembali ke rumah juga dipastikan aman," tegas Rini.
Kemen PPPA menilai Pemerintah Kota Depok perlu mempersiapkan terlebih dahulu sarana prasana pengganti untuk kebutuhan siswa jangan sampai siswa dipindahkan di dua gedung yang berbeda yang berdampak pada sulitnya proses adaptasi siswa dan munculnya kasus kekerasan/bullying.
Dalam kesempatan itu, Kemen PPPA juga menyambut baik upaya yang dilakukan Dinas P3AP2KB (Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB) Kota Depok yang telah melakukan monitoring.
Termasuk juga akan menyediakan tenaga psikolog dari PUSPAGA (Pusat Pembelajaran Keluarga) untuk orang tua dan anak yang memerlukan layanan konseling dan pendampingan.
Rini berharap polemik pemindahan siswa SDN Pondok Cina 1 Kota Depok tidak semakin berlarut-larut. Komunikasi antara Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, orang tua, dan murid harus terus dilakukan, sehingga informasi yang diterima oleh berbagai pihak seimbang.