Mohon tunggu...
Tety Polmasari
Tety Polmasari Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga biasa dengan 3 dara cantik yang beranjak remaja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, insyaallah tidak akan mengecewakan...

Selanjutnya

Tutup

Bola Pilihan

Miris, Tragedi Kanjuruhan Telan Korban 33 Anak

5 Oktober 2022   10:20 Diperbarui: 5 Oktober 2022   10:42 287
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto: kompas.com

"Penyelenggara pertandingan harus memiliki panduan atau protokol perlindungan bagi kelompok rentan, khususnya anak-anak. Termasuk juga perempuan dan penyandang disabilitas," kata Bintang Puspayoga, di Jakarta, Senin 3 Oktober 2022.

Menteri memastikan perlindungan dan pemenuhan hak perempuan dan anak yang menjadi korban, akan terpenuhi. Pemerintah Provinsi Jawa Timur, melalui Gubernur Jawa Timur, sudah memberikan pernyataan demikian.

Menteri Bintang Puspayoga (Dok. Humas KemenPPPA)
Menteri Bintang Puspayoga (Dok. Humas KemenPPPA)

"Sesuai dengan kewenangannya, biaya pengobatan seluruh korban akan ditanggung Pemerintah Provinsi. Termasuk korban yang meninggal dunia akan mendapat santunan sebesar Rp10 juta dan untuk korban luka sebesar Rp5 juta," katanya. 

Pemerintah Pusat melalui dana yang diakomodasi oleh Presiden RI dan Kementerian Sosial (Kemensos) juga akan memberikan santunan kepada keluarga korban. 

Sementara itu, untuk trauma healing, Dinas terkait masih melakukan koordinasi karena para korban masih dalam pengobatan untuk mereka yang mengalami luka-luka.

Dikatakan, saat ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota Malang akan fokus menangani korban tragedi kerusuhan Arema FC vs Persebaya FC. 

KemenPPPA juga sudah menginstruksikan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Malang (Dinsos P3AP2KB) untuk memberikan pendampingan bagi korban dan keluarga korban pasca tragedi. 

Pendampingan ini bekerja sama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Malang. Pendampingan psikologis ini diberikan sesuai kebutuhan. 

Mulai dari pendampingan awal psikologis bekerja sama dengan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) atau dengan pihak universitas khususnya Fakultas Psikologi, mengingat penanganan masalah perempuan dan anak adalah sebagai cross cutting issues. 

Menteri PPPA berharap kejadian seperti itu tidak lagi terulang dan edukasi kepada suporter kembali harus dimasifkan. Dengan demikian, ke depannya kegiatan menonton laga sepakbola yang digandrungi berbagai usia dan kalangan dapat dinikmati tanpa harus ada kekhawatiran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bola Selengkapnya
Lihat Bola Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun