Dalam pertemuan ini, pihak Dinas mendengarkan aspirasi dan masukan mengenai kenaikan tarif angkutan umum pasca pemerintah mengumumkan kenaikkan harga BBM.
"Alhamdulillah sudah ada ketentuan tentang kenaikan tarif, sekarang juga sudah termaktub dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Depok Nomor 52 Tahun 2022 tentang Tarif Penumpang untuk Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek Perkotaan," ujar Eko, dalam keterangan tertulis (9/9/2022) sebagaimana dikutip kompas.com.
Eko mengatakan, evaluasi tarif angkot terbaru telah mempertimbangkan biaya operasional kendaraan (BOK), yang terdiri dari beberapa komponen. Seperti suku cadang, service besar dan berkala, biaya administrasi surat kendaraan, BBM dan lain-lain.
Selain itu, juga mempertimbangkan kenaikan tarif angkutan penumpang umum dalam kota di wilayah sekitar. Pihaknya berharap dengan terbitnya perwal ini Kota Depok, Jawa Barat, semakin kondusif.
Seperti diketahui, tarif yang telah ditetapkan oleh Perwal Depok berlaku untuk semua trayek yang dilayani di wilayah Kota Depok.
Penetapan ini wajib ditempelkan pada bagian yang jelas terlihat dan mudah dibaca oleh penumpang. Nah, bagian yang ini belum saya temukan di angkot yang saya naiki tadi.
Tidak apa-apalah, yang penting tarifnya "turun". Buat emak-emak seperti saya, ya cukup melegakan.
Demikian laporan saya.