Mohon tunggu...
Tety Polmasari
Tety Polmasari Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga biasa dengan 3 dara cantik yang beranjak remaja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, insyaallah tidak akan mengecewakan...

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

PMB PTN Jalur Mandiri Dihapuskan? Direktur Polimedia: Tidak Masalah

28 Agustus 2022   12:36 Diperbarui: 28 Agustus 2022   12:46 626
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Senat Polimedia saat membuka Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) 2022 (dok Polimedia)

Kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru tahun 2022 jalur mandiri yang melibatkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani, akhirnya terbongkar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menjaringnya dalam operasi tangkap tangan.

Rektor Unila Prof Dr Karomani diketahui mendapat suap melalui seleksi mandiri Unila hingga Rp 5 M. Suap yang diberikan oleh setiap orang tua bervariasi, dengan rentang Rp 100 juta sampai Rp 350 juta.

Buntut atas kasus ini pun bermunculan. Banyak pihak yang mengusulkan agar penerimaan jalur mandiri Perguruan Tinggi Negeri (PTN) ditiadakan saja. Alasannya, ya berpotensi memunculkan tindakan suap.

Direktur Politeknik Negeri Media Kreatif (Polimedia), Dr. Tipri Rose Kartika M.M angkat bicara. Sebagai pimpinan tertinggi di Politeknik Negeri, Ocha -- biasa ia disapa, tidak mempermasalahkan jika jalur mandiri dihapuskan.

Dihapuskannya jalur mandiri di Polimedia, menurutnya, tidak terlalu mempengaruhi kualitas mahasiswa yang diterima melalui jalur nasional.

Terlebih Polimedia seperti perguruan tinggi satker (satuan kerja) maksimal hanya diberi kuota 30 persen menerima mahasiswa baru melalui jalur mandiri dari total daya tampung. Selebihnya yang 70% dari jalur nasional.

Jalur nasional yang dimaksud yaitu melalui SNMPTN/SBMPTN (Seleksi Nasional Masuk PTN/Seleksi Bersama Masuk PTN) dan SNMPN/SBMPN (Seleksi Nasional Masuk Politeknik Negeri/Seleksi Bersama Masuk Politeknik Negeri).

PTN-Satker adalah PTN sebagai satuan kerja kementerian. Seluruh pendapatannya, termasuk sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) mahasiswa, harus masuk ke rekening negara (Kementerian Keuangan) terlebih dahulu sebelum digunakan.

Tahun depan, katanya, Polimedia bahkan akan menerima mahasiswa baru 90% dari jalur nasional. Sisanya yang 10 persen baru di jalur mandiri.

"Jika jalur mandiri ini akhirnya ditiadakan pun bagi Polimedia tidak menjadi masalah besar, karena porsinya pun tidak sebanyak jalur nasional. Secara garis besar, kami lebih memilih calon mahasiswa dari jalur nasional,"  jelasnya saat dimintai pendapatnya mengenai usulan dihapuskannya jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru PTN,  Sabtu 27 Agustus 2022.

Ia tidak menampik, secara praktis jalur mandiri menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lebih besar dibanding jalur nasional. Mengapa, karena di jalur mandiri terdapat Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI) yang tarifnya diatur berdasarkan SK Kemdikbud.

Jika jalur nasional tidak ada uang SPI, hanya Uang Kuliah Tunggal (UKT), maka untuk jalur mandiri ada uang SPI. Di Polimedia sendiri untuk program D4 sebesar Rp6 juta. Itu pun hanya dibayar sekali selama mahasiswa kuliah. Sementara UKT dibayar setiap semester yang besarannya berbeda di setiap program studi.

Dokumentasi Polimedia
Dokumentasi Polimedia

Jadi, menurut Ocha, penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri berkorelasi positif dengan target penerimaan PNBP.

Pada dasarnya, jalur mandiri adalah peserta yang tidak masuk dalam jalur nasional. Itu berarti, bisa dikatakan secara kualitas calon mahasiswa tentu tidak sebaik jalur nasional tersebut.

"Karena itu, kami tetap berharap mendapatkan mahasiswa dari jalur nasional dengan kualitas yang lebih baik," ujarnya.

Kalaupun jalur mandiri tetap diberlakukan, pihaknya menyakini kasus Unila tidak akan terjadi di Polimedia. Terlebih integritas kampus saat ini sedang menerapkan Zona Integritas - Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (ZI-WBK/WBBM).

Dengan diterapkannya integritas ini, maka penerapan transparansi dan akuntabilitas publik pun diimplementasikan pada prosesnya, sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik bagi publik.

Ocha lantas membagikan salinan surat edaran dari KPK mengenai hasil evaluasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri atau nonreguler. Dari surat edaran tersebut menyatakan penerimaan mahasiswa baru dari jalur mandiri mengalami perbaikan.

Namun demikian, KPK menyampaikan dua rekomendasi untuk penyempurnaan mekanisme penerimaan. Terutama mendorong transparansi dan akuntabilitas pada proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri/non-reguler.

Rekomendasi ini diharapkan bisa diterapkan atau ditindaklanjuti oleh pimpinan institusi. Adapun dua rekomendasi tersebut yaitu:

Pertama, informasi mengenai penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri/non-reguler harus lebih transparan. Informasi harus meliputi rencana jumlah mahasiswa yang akan diterima melalui jalur ini.

Selain itu, harus menjelaskan indikator atau kriteria-kriteria kuantitatif yang akan digunakan untuk menentukan calon mahasiswa yang akan diterima.

Secara khusus indikator/kriteria-kriteria tersebur perlu dinyatakan dengan jelas untuk menghindari anggapan sebagian masyarakat bahwa penerimaan mahasiswa hanya berdasarkan kriteria jumlah sumbangan yang diberikan.

Dokumen pribadi
Dokumen pribadi

Informasi juga harus menjelaskan metode dan alur seleksi calon mahasiswa yang akan digunakan. Penggunaan nilai minimum (passing grade), nilai terbaik sesuai kuota, atau kombinasi keduanya dan bahkan metode lain, jika ada, juga harus diinformasikan.

Kedua, menyediakan dan menginformasikan sejak awal kanal pengaduan (whistle blowing system) berbasis elektronik bagi masyarakat atau calon mahasiswa baru pada media pengaduan perguruan tinggi
masing-masing.

Di samping itu, pengaduan juga dapat disampaikan ke KPK melalui kanal pengaduan Jaga Kampus pada website: JAGA.ID. KPK akan segera berkoordinasi dengan pimpinan institusi ketika menerima pengaduan dari masyarakat untuk menindaklanjutinya secara cepat.

Kalau membaca surat edaran KPK itu sejatinya tidak ada masalah dengan sistem jalur mandiri. Sistem jalur mandiri sendiri diterapkan agar calon mahasiswa yang tidak lulus dari jalur nasional masuk PTN mendapat kesempatan masuk ke PTN.

Banyak siswa yang menginginkan masuk ke PTN agar mendapatkan biaya kuliah yang lebih terjangkau dari universitas swasta. Selama mekanisme sesuai prosesur dan transparan, kan tidak masalah.

Kasus suap yang dilakukan oleh Rektor Unila hanya dilakukan oleh oknum. Tidak bisa disamaratakan dan digeneralisasikan dengan semua universitas.

Lebih baik sih diperketat saja kontrolnya oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Pengawasan dari dinas pendidikan setempat terhadap penerimaan mahasiswa baru di PTN juga harus diperkuat.

Dengan demikian, diharapkan kasus suap di lingkungan akademik bisa dihindari. Sekiranya masih ada celah, ya sistemnya diperbaiki, jangan penerimaan mahasisw baru jalur mandiri dihapuskan.

Terlebih Ombudsman RI juga menilai seleksi mahasiswa baru di PTN lewat jalur mandiri sebetulnya tidak menyalahi aturan. Hanya minim pengawasan dalam pelaksanaannya saja.

Sebagian besar pengawasan justru diserahkan kepada perguruan tinggi terkait, sehingga jalur mandiri sangat rentan digunakan beberapa pihak untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais, di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis 25 Agustus 2022, sebagaimana dikutip cnnindonesia.com, menegaskan, pengawasan terhadap program-program penerimaan mahasiswa di PTN, terutama yang berstatus PTNBH harus diperketat.

Adanya status PTNBH inilah yang memungkinkan PTN berkreativitas dalam mencari pendanaan. Salah satunya, lewat penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri.

"Mereka mengumpulkan anggaran dan mereka boleh melakukan itu untuk pengembangan universitasnya. Namun, balik lagi, sistem pengawasan baik yang dilakukan oleh kementerian atau juga di internal universitas, itu yang perlu dibangun," tegasnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun