Dengan demikian, diharapkan kasus suap di lingkungan akademik bisa dihindari. Sekiranya masih ada celah, ya sistemnya diperbaiki, jangan penerimaan mahasisw baru jalur mandiri dihapuskan.
Terlebih Ombudsman RI juga menilai seleksi mahasiswa baru di PTN lewat jalur mandiri sebetulnya tidak menyalahi aturan. Hanya minim pengawasan dalam pelaksanaannya saja.
Sebagian besar pengawasan justru diserahkan kepada perguruan tinggi terkait, sehingga jalur mandiri sangat rentan digunakan beberapa pihak untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais, di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis 25 Agustus 2022, sebagaimana dikutip cnnindonesia.com, menegaskan, pengawasan terhadap program-program penerimaan mahasiswa di PTN, terutama yang berstatus PTNBH harus diperketat.
Adanya status PTNBH inilah yang memungkinkan PTN berkreativitas dalam mencari pendanaan. Salah satunya, lewat penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri.
"Mereka mengumpulkan anggaran dan mereka boleh melakukan itu untuk pengembangan universitasnya. Namun, balik lagi, sistem pengawasan baik yang dilakukan oleh kementerian atau juga di internal universitas, itu yang perlu dibangun," tegasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H